DENPASAR-Pascaditangkap tim gabungan Satpol PP di Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa Square, Tuban Kuta Selatan, Rabu (24/10), Kim Beng, guide liar asal Tiongkok, Jumat (2/11) disidang.
Sidang tindak pidana ringan dengan Majelis Hakim pimpinan, I Wayan Kawisada terungkap, jika Kim Beng tak mengantongi izin sebagai pemandu wisata.
Selain itu, Kim Beng juga diketahui baru berada di Bali selama seminggu. Meski baru tiba, ia sudah berani melakukan praktik sebagai pemandu wisata. Bahkan, saat ditangkap tim gabungan, Kim Beng sedang membawa wisatawan asal Tiongkok sebanyak 13 orang.
. “Terus terang saja, saudara ke sini (Bali) mau ngapain?,” tanya Hakim Kawisada kepada terdakwa.
Sayangnya, atas pertanyaan itu, terdakwa tak mampu menjawab. Pasalnya, Kim Beng belum fasih berbahasa Indonesia. Sehingga saat ditanya hakim, Kim Beng tampak kebingungan.
Meski begitu, sidang tetap berlangsung. Terdakwa Kim Beng tetap dinyatakan bersalah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang usaha jasa perjalanan wisata dan Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2016 tentang pramuwisata.
Selain itu dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
Dimana di dalam perda yang mengatur, untuk menjadi seorang tour guide seseorang haruslah miniman tamatan SMA, dan memiliki KTPP (Kartu Tanda Pengenal Peramuwisata). Sedangkan Kim Beng hanya tamatan SMP dan tidak mempunyai KTPP.
“Indonesia tidak melarang kamu menjadi Pemandu wisata tapi kamu harus memnuhi semua syaratnya,” tegas Hakim Kawisada yang hanya dijawab dengan anggukan oleh terdakwa.
Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana denda bagi Kim Beng sebesar sebesar Rp 500 ribu.