NEGARA – Meski gagal melakukan aksi pencurian, ganjaran bui tetap diberikan bagi I Komang Agus Darmana alias Mang Cabul.
Pemuda yang tak lulus bangku sekolah dasar ini, Selasa (13/11) divonis hukuman 4 bulan penjara.
Ganjaran hukuman yang diberokan majelis hakim yang diketuai R.R Diah Poernomojekti tersebut, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 dan ke-5 KUHP.
Atas vonis hakim yang lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut 5 bulan penjara, terdakwa Mang Cabul ini, langsung menyatakan menerima putusan tersebut, begitu jaksa penutut umum Ni Made Desi Mega Pratiwi juga menerima putusan. “Menerima (putusan) yang mulia,” kata terdakwa pada majelis hakim.
Diketahui, bergulirnya kasus percobaan pencurian yang dilakukan terdakwa pada 8 Agustus lalu sekitar pukul 21.00 wita.
Terdakwa masuk rumah korban I Ketut Suarta di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo. Saat itu, korban yang juga Bendesa Pakraman Yehsumbul ini sedang sibuk di pura, terdakwa yang lewat depan rumah korban masuk pekarangan rumah melompati jendela dan masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Namun apes, belum sempat mengambil barang berharga milik korban langsung dipergoki istri korban.
Terdakwa langsung lari melompati jendela dan tembok rumah, sebelum akhirnya tertangkap anggota Polsek Mendoyo