MANGUPURA – Satpol PP Badung resmi menyegel toko Lisa Gemstone di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 89, Kelan, Tuban, Badung, kemarin.
Toko Lisa Gemstone yang diduga jaringan “mafia Tiongkok” ini ditutup berdasar SK Bupati Badung No 04/0412/HK/2018 tentang Penyegelan/Penghentian Tetap Kegiatan Toko Lisa Gemstone.
SK ini diterbitkan Bupati Badung tanggal 19 November 2018 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Bupati kepada Kasatpol PP untuk menutup toko tersebut.
“Penyegelan sudah kami laksanakan. Yang pasti, penutupan ini sudah kami lakukan berdasar tahapan yang wajib kami laksanakan,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Kata dia, Lisa Gemstone sudah tidak berada ditempat alias sudah kabur. Artinya sudah tidak di sana lagi. Namun, penyegelan hanya ditujukan kepada tempat usahanya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak melakukan ‘pengejaran’ terhadap pemiliknya. Lebih lanjut, siapapun yang akan memakai gedung itu tentu harus mengurus perizinan dan lain sebagainya.
Setelah perizinannya lengkap, barulah mengajukan lagi ke Sat Pol PP melalui Ketua Tim Yustisi untuk dimohonkan pertimbangkan
“Jadi tempat usahanya saja kami tutup. Namun kalau ada yang menggunakan lagi tentu harus melengkapi perizinannya dulu, ” ujar pejabat asal Denpasar ini.
Menurut Suryanegara, penutupan tempat usaha tidak akan dilakukan tebang pilih. Usaha manapun yang tidak melengkapi izin, akan langsung ditindak.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menertibkan yang betul-betul tidak berizin, jadi agar jangan sampai dianggap anti terhadap usaha Tiongkok,” tegasnya.
Seperti diketahui, Satpol PP telah meluncurkan surat peringatan kepada lima pemilik usaha untuk menutup tokonya karena permasalahan izin.
Kelimanya yakni Kalimanta milik PT Citra Interbuana Mukti Rasa di Jalan Sunset Road, Kuta, Toko milik PT Mutiara Venus Bali yang berlokasi di The Bay Bali,
BTDC Area Lot C, Nusa Dua, Kuta Selatan, Maharaja Latex Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan,
Lisa Gemstone di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 89, Lingkungan Kelan, Kelurahan Tuban, Kuta, dan Ratu Sutra, Jl. Suset Road, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Seminyak. “
Untuk Maharaja, sudah memenuhi syarat berinvestasi. Dia mengajukan kepada Bapak Bupati untuk pembenaran SK. Sementara Kalimanta, Venus, dan Ratu masih tahap peringatan,” pungkasnya.