RadarBali.com – Tindak kekerasan terhadap penumpang kendaraan umum di Terminal Ubung, Denpasar, memang jadi cerita lama yang selalu terulang.
Kali ini 9 orang awu-awu atau calo penumpang yang biasa mangkal di terminal itu diamankan Polsek Denpasar Barat.
Kejadian bermula ketika salah seorang penumpang bus bernama Ari, 35, dari Bali hendak berangkat ke Jawa Timur jadi korban penganiayaan calo penumpang Terminal Ubung.
Tindak kekerasan itu dilakukan Rusdi Kurniawan, 38, Senin lalu (28/8). Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena melalui Kanitreskrim, Iptu Aan Saputra RA menjelaskan, bahwa penangkapan awu-awu ini berdasarkan laporan Ari.
Warga asal Jembesari, Jember, Jawa Timur, yang kini berdomisili di Pecatu, Kuta Selatan, ini menderita luka setelah dihajar pelaku.
Kejadian ini membuat Rusdi, si pelaku terjerat pasal 351 KUHP. Ini karena dia dinilai melakukan tindak penganiayaan.
Kelakuan Rusdi ini berlangsung saat Ari datang ke Terminal Ubung, malam hari, sekitar pukul 21.00. “Korban hendak pulang kampung tidak sendirian. Dia bersama saudara-saudaranya yang merupakan keluarga,” papar Aan Saputra.
Melihat korban yang memimpin saudara-saudaranya untuk naik ke salah satu bus, Rusdi justru menarik-narik tangan Ari dan memaksa beberapa saudaranya untuk naik ke bus lain.
Mengetahui hal itu Ari tidak terima dan marah-marah karena merasa dipaksa-paksa dengan kasar.
“Pelaku sempat mengira korban adalah dari travel gelap yang mau mengambil penumpang di Ubung. Tanpa tanya, pelaku langsung memukul korban. Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan pelaku saat itu juga,” ungkapnya, sembari menyatakan bahwa pria warga Jalan Poh Gading Gang Widura Denpasar Utara, ini langsung dimasukkan sel.
Akibat kejadian itu, Ari mengalami memar pada wajah yang dipukul dengan tangan kosong. Atas kejadian tersebut Polsek Denpasar Barat menerjunkan “Tim Resmob Macan Denbar” melakukan sweeping terhadap awu-awu ini, Selasa kemarin (29/8) sekitar pukul 09.00.
Walhasil, ada 8 orang yang diamankan dari Terminal Ubung. Mereka yang diringkus itu antara lain : Muhamad Rozikin, 22; Suparlan, 55; Muhamad Riski Kamaludin, 20; Moh Mashuri, 24; Risal Apri Cahyono, 30; Komang Sudiarta, 34; Bambang Utomo, 46; dan Inyoman Juwita, 44.
“Mereka ini teman-teman pelaku. Jika dari hasil pengembangan mereka ketahuan melakukan tindak pidana maka diproses dan jika tidak terbukti maka akan dipulangkan. Tapi, yang awu-awu harus dibubarkan,” tegasnya.
Ini juga kejadian yang kesekian kali. Sebelumnya sejumlah warga juga melaporkan tentang kejadian pemaksaan oleh calo.
Selain mengadu, warga juga biasa mengunggah di media sosial (medsos) atas kelakuan calo tersebut.