32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:58 PM WIB

Gara-Gara Merayap di Tiang Listrik, Chef Ini Dihukum Berat

DENPASAR –Hukuman berat diterima Al Edo Tri Winarso, 30.

Pria yang kesehariannya sebagai juru masak alias chef, ini Rabu (28/11) diganjar dengan hukuman 4 tahun karena tertangkap saat merayap di dekat tiang listrik.

Kok bisa? Ternyata, vonis Majelis Hakim punya dasar. Al Edo ternyata merayap dekat tiang listrik karena mengambil sabhu di pinggir Gang Sinar Sari, Jalan Nangka Selatan atau di samping rumah Nomor 202, Banjar Uma Sari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Selasa (19/6) pukul 23.00.

Di persidangan Edo mengaku usai mengambil tempelan sabu-sabu atas suruhan temannya bernama Anto yang biasa dia panggil Mas Anto.

Setelah digeledah, polisi dari Satresnar Polresta Denpasar menemukan dua paket sabhu seberat 1,12 gram.

“Saya disuruh memindahkan tempelan sabu itu ke tempat yang baru,” katanya dalam sidang.

Tanpa ampun, majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menghukum Edo pidana cukup berat. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara,  denda Rp 800 juta, subsider dua bulan,” jelas hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai juru masak ini dibuktikan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima

DENPASAR –Hukuman berat diterima Al Edo Tri Winarso, 30.

Pria yang kesehariannya sebagai juru masak alias chef, ini Rabu (28/11) diganjar dengan hukuman 4 tahun karena tertangkap saat merayap di dekat tiang listrik.

Kok bisa? Ternyata, vonis Majelis Hakim punya dasar. Al Edo ternyata merayap dekat tiang listrik karena mengambil sabhu di pinggir Gang Sinar Sari, Jalan Nangka Selatan atau di samping rumah Nomor 202, Banjar Uma Sari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Selasa (19/6) pukul 23.00.

Di persidangan Edo mengaku usai mengambil tempelan sabu-sabu atas suruhan temannya bernama Anto yang biasa dia panggil Mas Anto.

Setelah digeledah, polisi dari Satresnar Polresta Denpasar menemukan dua paket sabhu seberat 1,12 gram.

“Saya disuruh memindahkan tempelan sabu itu ke tempat yang baru,” katanya dalam sidang.

Tanpa ampun, majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menghukum Edo pidana cukup berat. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara,  denda Rp 800 juta, subsider dua bulan,” jelas hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai juru masak ini dibuktikan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/