25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:31 AM WIB

Simpan Cimeng Untuk Happy-Happy, Dua Pria Terciduk

DENPASAR-Kebiasaan Pahala, 32, da Indra, 33, hobi mengkonsumsi narkotika terendus polisi.

 

Akibatnya, bukan hanya tak lagi bisa bersenang-senang menikmati ganja, kedua pemuda ini juga ditangkap dan terancam hukuman tinggi

 

Terkait penangkapan keduanya, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Senin (3/12) kemarin membenarkan.

 

Menurut Aris, keduanya ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Jumat (30/11) lalu di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

 

Dijelaskan Aris, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan adanya informasi warga terkait adanya orang yang sering mengkonsumsi narkoba di Jalan Majapahit Kuta, Badung.

 

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

 

Hasilnya, keduanya pun ditangkap.

 

 “Pada saat penangkapan dan pengeledahan, kami tidak ditemukan barang bukti. Tetapi saat dicek di kos keduanya, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket ganja berat bersih 1,05 gram,” tambah Aris Purwanto.

 

Sementara dari hasil interograsi di kantor polisi, selain membenarkan, keduanya juga mengaku sudah 6 bulan mengkonsumsi ganja. Menurut keduanya, mereka gemar menikmati ganja untuk dalih bersenang-senang semata.

 

 Selanjutnya atas perbuatannya, selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga dijerat dengan Pasal 111 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

DENPASAR-Kebiasaan Pahala, 32, da Indra, 33, hobi mengkonsumsi narkotika terendus polisi.

 

Akibatnya, bukan hanya tak lagi bisa bersenang-senang menikmati ganja, kedua pemuda ini juga ditangkap dan terancam hukuman tinggi

 

Terkait penangkapan keduanya, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Senin (3/12) kemarin membenarkan.

 

Menurut Aris, keduanya ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Jumat (30/11) lalu di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

 

Dijelaskan Aris, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan adanya informasi warga terkait adanya orang yang sering mengkonsumsi narkoba di Jalan Majapahit Kuta, Badung.

 

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

 

Hasilnya, keduanya pun ditangkap.

 

 “Pada saat penangkapan dan pengeledahan, kami tidak ditemukan barang bukti. Tetapi saat dicek di kos keduanya, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket ganja berat bersih 1,05 gram,” tambah Aris Purwanto.

 

Sementara dari hasil interograsi di kantor polisi, selain membenarkan, keduanya juga mengaku sudah 6 bulan mengkonsumsi ganja. Menurut keduanya, mereka gemar menikmati ganja untuk dalih bersenang-senang semata.

 

 Selanjutnya atas perbuatannya, selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga dijerat dengan Pasal 111 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/