SEMARAPURA– Dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida, Selasa (11/12) ditahan Kejari Klungkung
Kedua tersangka yang ditahan pihak kejaksaan, itu, yakni anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan dan salah seorang oknum PNS di Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana.
Sedangkan satu tersangka lain, Thiarta Ningsih (istri Gita) belum ditahan karena alasan sakit dan masih diraat di RS Permata Hati.
Kajari Klungkung, Syaifful Alam menjelaskan, alasan dua tersangka ini ditahan karena penyidik khawatir keduanya menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Sementara terkait istri Gita, Saifful mengaku jika mendapat informasi bahwa istri Gita itu tidak datang lantaran sakit namun tidak menyertakan surat keterangan sakit.
Untuk itu, pihak Kejari Klungkung mendatangi RS Permata Hati tempat Thiarta Ningsih dirawat untuk memastikan keberadaan tersangka yang sedang hamil tua itu.
“Dan kami temukan bahwa dia memang ada di RS itu dan menjalani perawatan,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan masih dirawatnya tersangka Thiarta, penyidik Kejari Klungkung juga akan meminta rekaman medik milik tersangka.
“Sementara ini pihak RS belum mau memberikan sebelum ada surat resmi dari Kejaksaan. Jadi hasilnya baru besok diberikan. Kalau sehat, kami lanjutkan prosesnya,” tandasnya.