GIANYAR – Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan isi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di hadapan komponen adat agama dan budaya se-Bali.
Ranperda ini mendapat sambutan positif dari seluruh komponen yang hadir. Sambutan positif ini disampaikan pada Paruman Agung Krama Bali
dalam rangka Penyempurnaan Ranperda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Rabu (12/12).
Gubernur Koster berharap bisa menyerap semua aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ini diserahkan ke DPRD Bali.
Dalam paruman ini, komponen adat agama tradisi seni dan budaya bali yang terdiri dari MUDP, FKUB, PHDI dan Listibiya, melakukan Deklarasi Samuan Tiga.
Tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.
Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemda Bali
untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.
“Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,” kata Ketua MUDP Bali
Jro Gede Putus Suwena Upadesa saat membacakan deklarasi didampingi Ketua FKUB Bali, Ketua PHDI Bali dan Ketua Listibiya Bali.
Pihaknya berharap, raperda inisiatif pemerintah ini bisa segera dibahas dan disahkan DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019 mengingat semua pemangku kepentingan sudah setuju.
“Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai (komponen adat agama dan budaya) menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat
mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama,” kata Gubernur Koster.
Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
Dalam Perda No. 3 tahun 2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal.
Menurut Gubernur Koster Perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus diubah total sehingga lebih lengkap.
Sementara Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang juga hadir dalam Paruman Agung Krama Bali mengatakan penguatan desa adat merupakan hal penting yang harus diupayakan
demi melindungi eksistensi seni, budaya, sosial dan kearifan lokal Bali dari gempuran pengaruh budaya asing yang gencar masuk ke Bali.
“Hal ini perlu dukungan dari semua pihak tidak hanya Pemerintah saja untuk mengawal Peraturan Daerah yang lebih maksimal dalam mendukung keberadaan Desa Adat,” ujarnya.