30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 23:29 PM WIB

Duktang Berdatangan, Koster; Ini NKRI, Tidak Ada Larangan di Bali

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa siapa pun tidak ada yang boleh melarang penduduk luar Bali datang ke Bali untuk bekerja.

Hal ini ditegaskan Gubernur Koster di sela konferensi pers di Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernur Bali, Senin (10/6) siang.

Hal ini dia tegaskan karena Bali merupakan bagian dari  NKRI. “Terkait penduduk pendatang, nggak boleh itu adanya larangan.

Kebijakan melarang penduduk pendatang (ke Bali) nggak ada. Itu nggak boleh. Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Koster.

Dijelaskannya, semua orang dari luar Bali, sejauh itu masih dari dalam negara Indonesia, sah-sah saja untuk datang dan mencari kerja di Bali.

Begitu juga orang Bali yang ingin mencari kerja di provinsi lain di luar Bali, juga harus diterima. Tidak ada larangan. 

“Jadi, siapa saja yang datang ke Bali harus diterima. Begitu juga orang Bali datang ke provinsi lain harus diterima sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Koster.

Meski demikian, kata Koster, para pendatang yang bekerja di Bali harus mengikuti aturan yang berlaku di Bali.

Seperti salah satunya harus memiliki kelengkapan identitas. Para pendatang yang mencari kerja di Bali juga harus memiliki ketrampilan kerja.

“Tapi, tentu kehidupan di sini harus mengikuti aturan yang berlaku di Bali. Yang datang ke Bali kita harapkan adalah orang

yang memang memiliki kompetensi, memiliki keahlian. Datang ke Bali bisa bekerja menggunakan keterampilan yang dimiliki,” tambahnya.

Koster juga berharap agar para pendatang ini benar-benar ingin bekerja secara serius. Bukan malah menjadi pengangguran.

“Bukan datang ke Bali malah menganggur. Menurut saya Ini yang perlu dilakukan ke depan,” tandas Koster. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa siapa pun tidak ada yang boleh melarang penduduk luar Bali datang ke Bali untuk bekerja.

Hal ini ditegaskan Gubernur Koster di sela konferensi pers di Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernur Bali, Senin (10/6) siang.

Hal ini dia tegaskan karena Bali merupakan bagian dari  NKRI. “Terkait penduduk pendatang, nggak boleh itu adanya larangan.

Kebijakan melarang penduduk pendatang (ke Bali) nggak ada. Itu nggak boleh. Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Koster.

Dijelaskannya, semua orang dari luar Bali, sejauh itu masih dari dalam negara Indonesia, sah-sah saja untuk datang dan mencari kerja di Bali.

Begitu juga orang Bali yang ingin mencari kerja di provinsi lain di luar Bali, juga harus diterima. Tidak ada larangan. 

“Jadi, siapa saja yang datang ke Bali harus diterima. Begitu juga orang Bali datang ke provinsi lain harus diterima sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Koster.

Meski demikian, kata Koster, para pendatang yang bekerja di Bali harus mengikuti aturan yang berlaku di Bali.

Seperti salah satunya harus memiliki kelengkapan identitas. Para pendatang yang mencari kerja di Bali juga harus memiliki ketrampilan kerja.

“Tapi, tentu kehidupan di sini harus mengikuti aturan yang berlaku di Bali. Yang datang ke Bali kita harapkan adalah orang

yang memang memiliki kompetensi, memiliki keahlian. Datang ke Bali bisa bekerja menggunakan keterampilan yang dimiliki,” tambahnya.

Koster juga berharap agar para pendatang ini benar-benar ingin bekerja secara serius. Bukan malah menjadi pengangguran.

“Bukan datang ke Bali malah menganggur. Menurut saya Ini yang perlu dilakukan ke depan,” tandas Koster. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/