DENPASAR – Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan dua tersangka pemilik ganja lebih dari 25 Kg, Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono,
yang ditangkap BNNP Bali di JNE Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP Bali, ternyata sejumlah ganja tersebut adalah milik seorang narapidana yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kerobokan.
Menurut Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Drs I Putu Gede Suastawa, Rabu (9/1) siang, kedua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan kurir.
Sedangkan otaknya adalah narapidana Lapas Kerobokan berinisial RZ. “Ganjanya dari Medan, dikirim lewat jasa pengiriman. Pengendalinya dari Lapas Kerobokan,” kata Brigjen Gede Suastawa.
Lanjut dia, pihaknya juga telah mengidentifikasi siapa itu RZ. RZ sendiri merupakan narapida kasus narkoba.
“Kami akan ke sana (Lapas Kerobokan) jadikan dia (RZ) tersangka sebagai bagian dari sindikat narkoba,” tambah Brigjen Gede Suastawa.