Radar Bali.com – Korban Ni Putu Kariani, 33, korban keganasan suaminya sendiri Kadek Adi Waisaka Putra, 36, kini masih menjalani perawatan intensif di RS Sanglah.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia mengatakan, perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor laporan LP.B /217 / IX / 2017 / bali / res badung itu menyebabkan kaki kiri korban putus.
“Pelaku menebas kedua kaki korban dengan menggunakan sebuah parang yang mengakibatkan kaki kiri korban putus mulai dari pergelangan kaki dan kaki kanan korban luka pada bagian tulang kering,” jelasnya.
Sembari menyebut motif KDRT tersebut adalah cemburu, Pramasetia menyebut pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15 cm.
Selain itu polisi juga menyita sebuah handuk warna putih berisi darah, sebuah baju kaos warna hitam berisi darah, sebuah celana pendek kain warna putih berisi darah, dan sebuah ikat pinggang warna biru.