GIANYAR – Sebanyak 31 gelandangan dan pengemis (gepeng) dari berbagai usia, Senin (18/3) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar.
Usai ditangkap, puluhan gepeng itu kemudian diangkut dengan menggunakan dua unit mobil patrol dan dibawa ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk memperoleh pembinaan dan dipulangkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Cokorda Gede Agusnawa menyatakan dari 31 pengemis, sebanyak 17 orang diamankan saat mangkal di wilayah Ubud.
Sisanya, 14 orang diciduk di wilayah pasar dan kota Gianyar.
“Kebanyakan mereka berasal dari Desa Pedahan dan Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem,” ujar Cok Agusnawa, kemarin.
Dijelaskan Cok Agusnawa, para pengemis itu diamankan karena menganggu kenyamanan dan ketertiban.
“Mereka ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, karena meminta-minta di jalanan,” terangnya.