29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:56 AM WIB

Nekat! Beraksi di 7 TKP Berbeda, Residivis Kasus Pencurian Dibekuk

DENPASAR – Seorang pria bernama Haris Eko Yulianto ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Barat, Rabu (27/3) lalu sekitar pukul 02.00.

Pria kelahiran Jember Jawa Timur, 27 Juki 1988 ini ditangkap di kosannya di Jalan Gunung Gede, Gang Jeruk Nomor 2, Denpasar Barat. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan karena diduga telah melakukan aksi pencurian.

Tidak tanggung-tanggung pria berperawakan kuris ini telah melakukan aksi pencurian di 7 TKP.  “Pelaku ini melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi di wilayah Polsek Denpasar Barat,” kata AKP Nainggolan, Jumat (5/4).

Dalam aksinya pelaku ini menyasar barang-barang elektronik untuk dicuri lalu kemudian dijualnya kembali.

Penangkapan pelaku ini sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan salah satu korban. Dari laporan itu, polisi Polsek Denpasar Barat dibawah pimpinan Panit Opsnal Ipda I Made Purwantara kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (27/3) sekitar pukul 00.30 polisi berhasil mengamankan seorang yang diduga memegang barang hasil curian dari pelaku Haris Eko Yulianto.

“Orang tersebut mengaku mendapatkan HP OPPO F3 dari pelaku. Selanjutnya kami mengamankan pelaku di kosannya di Jalan Gunung Gede, Gang Jeruk Nomor 2 Denpasar Barat di hari yang sama,” terang AKP Nainggolan.

Saat dilakukan penggeledahan di kosannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop Asus warna silver,

1 laptop merk HP warna hitam, 1 unut HP Samsung Note 2, HP merk Gome, 1 TV Polytron, 1 Tv Sharp Aquos, 1 TV Panasonic dan 1 unit tab Advance.

“Sejumlah uang hasil menjual barang curian itu digunakan pelaku untuk membayar cicilan sepeda motor,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Seorang pria bernama Haris Eko Yulianto ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Barat, Rabu (27/3) lalu sekitar pukul 02.00.

Pria kelahiran Jember Jawa Timur, 27 Juki 1988 ini ditangkap di kosannya di Jalan Gunung Gede, Gang Jeruk Nomor 2, Denpasar Barat. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan karena diduga telah melakukan aksi pencurian.

Tidak tanggung-tanggung pria berperawakan kuris ini telah melakukan aksi pencurian di 7 TKP.  “Pelaku ini melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi di wilayah Polsek Denpasar Barat,” kata AKP Nainggolan, Jumat (5/4).

Dalam aksinya pelaku ini menyasar barang-barang elektronik untuk dicuri lalu kemudian dijualnya kembali.

Penangkapan pelaku ini sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan salah satu korban. Dari laporan itu, polisi Polsek Denpasar Barat dibawah pimpinan Panit Opsnal Ipda I Made Purwantara kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (27/3) sekitar pukul 00.30 polisi berhasil mengamankan seorang yang diduga memegang barang hasil curian dari pelaku Haris Eko Yulianto.

“Orang tersebut mengaku mendapatkan HP OPPO F3 dari pelaku. Selanjutnya kami mengamankan pelaku di kosannya di Jalan Gunung Gede, Gang Jeruk Nomor 2 Denpasar Barat di hari yang sama,” terang AKP Nainggolan.

Saat dilakukan penggeledahan di kosannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop Asus warna silver,

1 laptop merk HP warna hitam, 1 unut HP Samsung Note 2, HP merk Gome, 1 TV Polytron, 1 Tv Sharp Aquos, 1 TV Panasonic dan 1 unit tab Advance.

“Sejumlah uang hasil menjual barang curian itu digunakan pelaku untuk membayar cicilan sepeda motor,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/