NEGARA- Langkah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Stikes dan Stitna seperti tak pernah lelah.
Di tengah upaya hukum luar biasa yang diajukan melalui sidang peninjauan kembali (PK), kini mantan orang nomor 1 di Pemkab Jembrana ini kembali membuat geger.
Winasa “menantang” jaksa dengan menggelar sayembara sebesar Rp 1 miliar bagi jaksa yang berhasil menunjukkan surat peraturan bupati (Perbup) No.4 Tahun 2009 yang asli.
“Saya melalui teman Winasa dari Jakarta bersedia memberi hadiah satu miliar apabila saudara jaksa bisa menunjukkan peraturan bupati No.4 TH. 2009 yang asli,”tegas Winasa.
Lebih lanjut, tantangan Winasa terhadap tim jaksa dengan membuat sayembara itu karena ia yakin bahwa perbup yang dimaksud tidak ada dan tidak pernah ada. “Perbup 04 tahun 2009 itu tidak pernah diperlihatkan atau dibuktikan di dalam persidangan,”tandas Winasa.
Selain tidak bisa diperlihatkan dan hanya mampu menunjukkan foto kopi perbup, Winasa juga menilai jika dalam proses pembuatannya tidak lazim atau tidak sesuai aturan pembuatan sebuah perbub.
“Bagaimana bisa seorang Wisnu Wirama selaku staf bisa membuat perbup? Saksi ini pernah dicecar hakim dan menyatakan bahwa dia disuruh oleh Ardika (kabid Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Jembrana). Lha ini gemblung, ngapain orang pendidikan dasar ngurusin beasiswa sekolah tinggi?,”ujar Winasa heran.
Untuk itu, selain berkesimpulan bahwa proses pembuatan perbub 04/2009 tidak lazim atau tidak sesuai dengan aturan, ia juga berencana akan melaporkan saksi Wisnu Wirama atas tuduhan kesaksian palsu.
“Sekali lagi saya tetap optimistis PK akan dikabulkan. Ini karena lima saksi ahli yang kami diajukan mengenai perbup 04 menyebutkan bahwa peraturan bupati itu ada,” ungkapnya
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Winasa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Winasa mengajukan PK karena sudah ada novum atau alat bukti baru mengenai kasus beasiswa Stikes dan Stitna.
Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana penjara
3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.