GIANYAR – Pelaku pencuri handphone (HP), Gede Suyasa, warga Desa Budeng Kecamatan/Kabupaten Jembrana, berhasil ditangkap polisi Kamis lalu (16/5).
Pelaku beraksi 3 April lalu di Toko Mebel Banjar Griya Siwa, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Saat kejadian, sambil membeli mebel, tangan pelaku langsung mengambil HP merek Oppo milik pekerja toko.
Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, pelaku awalnya datang ke toko itu membawa mobil Daihatsu Xenia DK 1419 WQ.
Kejadian tersebut cukup lama, yakni pada 3 April lalu. “Pelaku sempat memesan barang di toko itu,” ujar Iptu Winangun kemarin.
Ketika memperoleh kesempatan, pelaku ternyata mengambil HP merek Oppo tipe F9 milik Bukari, seorang pekerja toko. “Awalnya dia beli kursi di toko. Ada HP langsung diembat,” ujarnya.
Usai mengambil HP merek Oppo, pelaku langsung pergi dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dari laporan korban itu, polisi langsung melakukan penelusuran.
Berdasarkan keterangan korban, diperoleh nama pelaku yang sempat berbelanja di toko. Polisi langsung memburu pelakunya. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Katanya mau dipakai sendiri,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Sukawati. Pelaku juga dijerat dengan pasal pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.