33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:34 PM WIB

Terbukti Jadi Kurir Sabu, Lesu Setelah Dituntut 14 Tahun Bui

DENPASAR – Karena tergoda mendapat upah satu paket sabu-sabu gratis, I Kadek Diari Arsana Eka Putra kini harus menua di dalam tembok derita.

Pria 26 tahun itu dituntut hukuman tinggi karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu-sabu.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU IG Lanang Suyadnyana di muka majelis hakim Sriwahyuni Ariningsih.

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 131, 1 gram netto. JPU menilai pemuda yang tinggal diseputaran Jalan Cempaka, No.02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Tuntutan tinggi dari JPU itu membuat terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang selanjutanya.

“Kami mohon diberi waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Desi. Hakim memberi waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa bisa diadili di pengadilan karena menerima telpon dari seseorang bernama Japrak yang menawarkan terdakwa menjadi kurir sabu dengan imbalan mendapat 1 paket sabu gratis.

Tepat 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00, Japrak kembali menghubunginya untuk mengambil sabu didaerah pembuangan sampah yang ada di daerah Sibang Gede, Abiansemal, Badung.

Terdakwa kemudian mendatangi tempat tersebut. Setelah berhasil mendapat barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan barang itu di atas lemari yang ada di kamar terdakwa.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00, rumah terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat

1 plastik klip berisi sabu seberat 99,68 gram, 1 plastik klip berisi 0,28 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu yang didalam beriisi 108 paket sabu dengan berat total 31, 14 gram serta BB lainnya yang berkaitan.

DENPASAR – Karena tergoda mendapat upah satu paket sabu-sabu gratis, I Kadek Diari Arsana Eka Putra kini harus menua di dalam tembok derita.

Pria 26 tahun itu dituntut hukuman tinggi karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu-sabu.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU IG Lanang Suyadnyana di muka majelis hakim Sriwahyuni Ariningsih.

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 131, 1 gram netto. JPU menilai pemuda yang tinggal diseputaran Jalan Cempaka, No.02, Desa Mekar Buana, Ambiansemal, Badung ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Tuntutan tinggi dari JPU itu membuat terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis pada sidang selanjutanya.

“Kami mohon diberi waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Desi. Hakim memberi waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa bisa diadili di pengadilan karena menerima telpon dari seseorang bernama Japrak yang menawarkan terdakwa menjadi kurir sabu dengan imbalan mendapat 1 paket sabu gratis.

Tepat 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00, Japrak kembali menghubunginya untuk mengambil sabu didaerah pembuangan sampah yang ada di daerah Sibang Gede, Abiansemal, Badung.

Terdakwa kemudian mendatangi tempat tersebut. Setelah berhasil mendapat barang berupa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan barang itu di atas lemari yang ada di kamar terdakwa.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00, rumah terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian.

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat

1 plastik klip berisi sabu seberat 99,68 gram, 1 plastik klip berisi 0,28 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu yang didalam beriisi 108 paket sabu dengan berat total 31, 14 gram serta BB lainnya yang berkaitan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/