29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:00 AM WIB

Sidang Dipercepat, Diganjar 2,3 Tahun, Suastika Langsung Dieksekusi

NEGARA – Sidang kasus curanmor (pencurian kendaraan motor) dengan terdakwa Putu Suastika, 25, dipercepat.

Sehari usai menjalani sidang tuntutan, Jumat tadi (21/6), terdakwa yang sempat bikin heboh seisi Rutan Kelas II B Negara karena memakan dan melulur kotorannya sendiri ke wajah itu, langsung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Seperti tuntutan sebelumnya, selain mendapat pengawalan dari anggota Polres Jembrana, terdakwa asal Lokapaksa, Buleleng itu langsung mendapat dua putusan dari dua berkas perkara pencurian yang dilakukannya.

Selain itu, saat sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni, terdakwa Suastika juga diganjar sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) NI Wayan Deasy Sriaryani.

Pada putusan pertama atas perkara pencurian satu motor Yamaha N. Max warna putih, yang dilakukan pada Desember 2018, di jalan pantai Baluk Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5  KUHP, dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan putusan kedua atas perkara pencurian tiga unit motor Jalan Kunti No. 8, Lingkungan, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, 25 Nopember 2018,terdakwa divonis sama dengan tuntutan JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Atas dua putusan perkara itu, terdakwa irit bicara dan hanya memberi isyarat dengan mengangguk tanda menerima. “Ya (menerima)” kata terdakwa

Selanjutnya atas pernyataan terdakwa yang menerima, terdakwa langsung dieksekusi oleh Kejari Jembrana sesuai dengan putusan majelis hakim.

“Sudah sama-sama menerima putusan, terdakwa langsung kami eksekusi,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

NEGARA – Sidang kasus curanmor (pencurian kendaraan motor) dengan terdakwa Putu Suastika, 25, dipercepat.

Sehari usai menjalani sidang tuntutan, Jumat tadi (21/6), terdakwa yang sempat bikin heboh seisi Rutan Kelas II B Negara karena memakan dan melulur kotorannya sendiri ke wajah itu, langsung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Seperti tuntutan sebelumnya, selain mendapat pengawalan dari anggota Polres Jembrana, terdakwa asal Lokapaksa, Buleleng itu langsung mendapat dua putusan dari dua berkas perkara pencurian yang dilakukannya.

Selain itu, saat sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni, terdakwa Suastika juga diganjar sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) NI Wayan Deasy Sriaryani.

Pada putusan pertama atas perkara pencurian satu motor Yamaha N. Max warna putih, yang dilakukan pada Desember 2018, di jalan pantai Baluk Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5  KUHP, dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan putusan kedua atas perkara pencurian tiga unit motor Jalan Kunti No. 8, Lingkungan, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, 25 Nopember 2018,terdakwa divonis sama dengan tuntutan JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Atas dua putusan perkara itu, terdakwa irit bicara dan hanya memberi isyarat dengan mengangguk tanda menerima. “Ya (menerima)” kata terdakwa

Selanjutnya atas pernyataan terdakwa yang menerima, terdakwa langsung dieksekusi oleh Kejari Jembrana sesuai dengan putusan majelis hakim.

“Sudah sama-sama menerima putusan, terdakwa langsung kami eksekusi,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/