25.6 C
Jakarta
20 September 2024, 8:45 AM WIB

Keterlalua! Hakim Hanya Vonis Setahun Pemilik 3.772 Butir Pil Koplo

NEGARA – Miswan Ali, 28, terdakwa pengedar ribuan pil koplo, Kamis (10/1) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Negara.

 

Sidang dengan Fakhrudin Said Ngaji, itu akhirnya hanya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Sadar 4, RT 005  Lingkungan Arum, Gilimanuk, ini dengan hukuman 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman dan denda Rp 250 ribu atau subside 4 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), ini karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

Melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miswan Ali dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 250 ribu atau subside 4 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas hakim Fakhrudin

 

Menurutnya, pertimbangan hukuman super ringan dari pemilik 3.772 butir pil koplo, ini karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya dan beranji tidak akan mengulangi perbuatan.

Seperti terungkap sebelumnya, Miswan ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (27/10).

Singkat cerita, Miswan yang merupakan DPO polisi ini akhirnya ditangkap.

.Mengejutkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim buser Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi menermukan ribuan butir pil koplo berlogo Y.

“ Ribuan pil kolpo itu disembunyikan di langit-langit rumahnya yang  dikemas dengan tiga bungkus rokok bekas dan tas kresek plastic warna hitam,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ali dan barang bukti ribuan pil koplo dan uang Rp 403 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo itu kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Setelah dihitung ada 3772 butir pil koplo yang ditemukan. 3204 butir ditempatkan dalam tiga kantong plastic masing-masing berisi 1079 butir, 1056 butir dan 1070, butir.

Bahkan selain ribuan butir pil koplo, polisi juga mengamankan 62 paket siap edar yang ditempatkan dalam plastic klip masing-masing berisi 9 butir

 

NEGARA – Miswan Ali, 28, terdakwa pengedar ribuan pil koplo, Kamis (10/1) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Negara.

 

Sidang dengan Fakhrudin Said Ngaji, itu akhirnya hanya mengganjar pria yang tinggal di Jalan Sadar 4, RT 005  Lingkungan Arum, Gilimanuk, ini dengan hukuman 1 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman dan denda Rp 250 ribu atau subside 4 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), ini karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

Melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miswan Ali dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 250 ribu atau subside 4 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas hakim Fakhrudin

 

Menurutnya, pertimbangan hukuman super ringan dari pemilik 3.772 butir pil koplo, ini karena terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya dan beranji tidak akan mengulangi perbuatan.

Seperti terungkap sebelumnya, Miswan ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (27/10).

Singkat cerita, Miswan yang merupakan DPO polisi ini akhirnya ditangkap.

.Mengejutkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim buser Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi menermukan ribuan butir pil koplo berlogo Y.

“ Ribuan pil kolpo itu disembunyikan di langit-langit rumahnya yang  dikemas dengan tiga bungkus rokok bekas dan tas kresek plastic warna hitam,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ali dan barang bukti ribuan pil koplo dan uang Rp 403 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo itu kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Setelah dihitung ada 3772 butir pil koplo yang ditemukan. 3204 butir ditempatkan dalam tiga kantong plastic masing-masing berisi 1079 butir, 1056 butir dan 1070, butir.

Bahkan selain ribuan butir pil koplo, polisi juga mengamankan 62 paket siap edar yang ditempatkan dalam plastic klip masing-masing berisi 9 butir

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/