DENPASAR – Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) atau APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, tinggal menunggu waktu.
Ini setelah jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, di Jalan Serma Repot, Nomor, 15, kemarin (20/6).
Yang menarik dari kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod yakni posisi mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiarta.
Posisi Namiarta saat ini sebagai anggota dewan terpilih DPRD Kota Denpasar periode 2019 – 2024. Meski sebagai pendatang baru dalam pileg 2019, Namiarta sukses melaju.
Dengan posisi sebagai anggota dewan itu, dikhawatirkan menghambat kinerja kejaksaan. Bukan tidak mungkin ada intervensi dari penguasa atau campur tangan politik.
Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa berjani profesional. “Politik itu konteks yang berbeda. Kami melakukan penegakan hukum ini profesional, transparan, dan secepat mungkin,” ujarnya.
Astawa berdalih memiliki SOP penanganan perkara. Misal sebulan harus menyelesaikan laporan. Saat ini pihaknya fokus mengumpulkan alat bukti dan melakukan kajian.
Setelah ada audit dari BPKP, BPK, tim ahli independen, barulah akan ditetapkan tersangka. “Setelah itu baru tahu siapa yang bertanggungjawab (tersangka),” tukasnya.
Hal lain yang menarik yakni dugaan penyimpangan dana tidak hanya terjadi pada 2017. Hasil audit Inspektorat Kota Denpasar ternyata tidak spesifik.
Inspektorat hanya menyatakan ada selisih dana lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2017. Padahal, berdasar penelusuran tim ahli lainnya
dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Denpasar, selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mulai 2013.
“Jadi, kalau ditarik ke belakang itu sejak 2013 selalu ada selisih anggaran yang tidak balance dalam laporan dana desa. Besaran setiap tahunnya berbeda-beda. Inilah yang kami telusuri dan dalami,” sambungnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan desa lain di Kota Denpasar juga mengalami kasus serupa, Astawa meminta masyarakat melaporkan jika memang ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana desa.
“Tentu harus disertai bukti,” tandas jaksa yang sebelumnya tugas di Kejari Gianyar itu.
Sebelumnya, lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa Selasa kemarin yaitu Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana,
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pasek Mandira dan Camat Denpasar Barat, AA Made Wijaya.
Astawa menegaskan setelah penggeledahan ini, pihaknya akan kembali memeriksa pejabat daerah. “Setelah itu baru ke pejabat desa baik yang sebelumnya maupun sekarang,” pungkasnya.