GIANYAR – Setelah sempat terkatung-katung tanpa kejelasan, nasib 17 eks terpidana kasus perjalanan dinas (Perdin) menuai titik terang.
Bahkan pascaupaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan para terdakwa ke Mahkamah Agung ditolak, pihak Pemkab Gianyar secara resmi memecat atau memberhentikan para terpidana dari status pegawai negeri sipil (PNS)
Seperti dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, Made Wisnu Wijaya. Dikonfirmasi, Senin (24/6) ia menyatakan jika forum sekda seluruh Indonesia telah melakukan judicial review terhadap PNS yang bermasalah.
“Hasil dari judicial review sudah mentah. Jadi tidak ada upaya yang lain. Sehingga pemecatan dianggap sah. Ditolak,” tegas Wisnu Wijaya, melalui pesang singkat.
Sedangkan dikonfirmasi terpisah, salah satu orang tua eks terpidana perdin, Ngakan Made Rai, menyayangkan terkait sikap Sekda Gianyar yang baru memberikan informasi tentang itu.
“Kalau saya tidak menghadap pak ketua DPRD, kalau tidak ditanya wartawan, mungkin tidak menjawab. Pak sekda harus fair,” ujar Ngakan Rai.
Ngakan Rai mengaku, jika dirinya senin siang menghadap Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta.
Dia mengadukan masalah 17 eks terpidana perdin yang hendak diselamatkan oleh forum sekda seluruh Indonesia.
“Saya sudah mengadu secara lisan. Katanya pak ketua DPRD mau memanggil pak sekda. Dan akan rapat soal ini,” ujarnya.
Kata dia, upaya sekda yang dilakukan pada akhir 2018 lalu itu harus dijelaskan kepada publik.
“Saya sebagai orang tua bukan berharap supaya menang. Tapi harus dijelaskan ke publik. Bagaimana hasilnya,” jelasnya.
Apabila PK ini disetujui oleh MA, maka ex terpidana itu bisa dikembalikan statusnya menjadi PNS. “Kalau tidak bisa, harus dijelaskan secara gamblang,” pintanya.
Lanjut Ngakan Rai, kini 17 eks terpidana itu sudah menjalankan hukumannya di penjara. “Mereka sekarang sudah bebas. Ada yang jualan lawar (makanan, red) ada yang menganggur. Kalau putri saya kerja di kantor notaris, bantu temannya,” ujarnya.
Seperti diketahu, pada 6 Desember 2018 lalu, Sekda Gianyar, mengajukan PK mengenai nasib 17 eks terpidana kasus perdin. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri mengenai para pegawai yang terlibat kasus. Itu karena nilai korupsi di bawah Rp 10 juta.
17 eks terpidana perdin itu yakni, Dewa Made Putra; Ketut Ritama; Ni Ketut Juniantari; I Ketut Puja; I Made Darmaja; I Komang Yastra; I Made Wirawan; I Nyoman Sulandra; Ni Wayan Suciasih; Ni Ketut Suniawati; Ni Made Ayu Purniasih; AA Istri Agung Yuniawati; I Made Suparta; Tjok Istri Siswaryni; I Dewa Putu Mudana; Dewa Putu Suarnama.