25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:05 AM WIB

Keterlaluan! Cabuli Bocah, Tersangka Berdalih Suka Sama Suka

SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak, yang terjadi di Kota Singaraja.

Fredy Servana Bella, 18, warga Kelurahan Kaliuntu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan, Rabu (27/6) lalu.

Kemarin (27/6) Fredy langsung dikeler ke ruang tahanan Mapolres Buleleng. Ia hanya bisa tertunduk, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepada wartawan, tersangka berdalih telah menjalin hubungan dengan korban PA, 12, sejak Desember 2018 lalu.

Dalam rentang waktu tersebut, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Korban selalu disetubuhi di rumah tersangka pada siang hari, lantaran rumahnya dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya bekerja.

“Saya dan dia (korban, Red) pacaran. Saya lakukan atas dasar suka sama suka,” ujar tersangka Fredy.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.

PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.

Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.

Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu. Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek

isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu. 

SINGARAJA – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak, yang terjadi di Kota Singaraja.

Fredy Servana Bella, 18, warga Kelurahan Kaliuntu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Fredy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan, Rabu (27/6) lalu.

Kemarin (27/6) Fredy langsung dikeler ke ruang tahanan Mapolres Buleleng. Ia hanya bisa tertunduk, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepada wartawan, tersangka berdalih telah menjalin hubungan dengan korban PA, 12, sejak Desember 2018 lalu.

Dalam rentang waktu tersebut, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Korban selalu disetubuhi di rumah tersangka pada siang hari, lantaran rumahnya dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya bekerja.

“Saya dan dia (korban, Red) pacaran. Saya lakukan atas dasar suka sama suka,” ujar tersangka Fredy.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 12 tahun berinisial PA, menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh FA, 18.

PA diduga dicabuli pada 24 Mei lalu, di rumah FA yang ada di salah satu kelurahan yang ada di Kota Singaraja.

Konon PA dan FA sudah saling kenal sejak 6 bulan lalu. Keduanya saling kenal, lantaran korban selalu melintas di depan rumah pelaku tiap berangkat dan pulang sekolah.

Aksi persetubuhan itu baru diketahui orang tua korban pada 18 Juni lalu. Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban mengecek

isi pesan singkat yang ada di dalam ponsel korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 19 Juni lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/