DENPASAR-Kaburnya dua tahanan dari Pos Polisi Ungasan, Polsek Kuta Selatan, Badung memakan tumbal dua anggota Polri.
Akibat kaburya dua tahanan, yakni Wisnu Wardana alias Codet dan Nabil, dua petugas polisi yang saat itu jaga dijatuhi sanksi.
Seperti dibenarkan Waka Polresta AKBP Benny Pramono. Dikonfirmasi, Jumat sore (28/7) ia menegaskan jika akibat kaburnya dua tahanan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi dua anggotanya.
“Ada dua orang anggota yang saat itu berjaga. Nanti akan dikenai sanksi kode etik dan disiplin,” tegasnya.
Hanya saja, terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua anak buahnya, benny belum mau membeber secara rinci.