33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:05 PM WIB

Karma! Tega Curi Perhiasan Teman Sendiri, Bajang Asal Klungkung Dibui

SEMARAPURA-Gara-gara tega “makan” teman sendiri, Ni Komang Sukariani alias Ani, 27 harus berurusan dengan polisi

 

Bajang alias gadis asal  Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, inipun terpaksa ditangkap dan dibui gara-gara curi perhiasan teman sekamarnya sendiri, Ni Kadek Desiasi, 18, gadis asal Jalan Baladewa I No. 09, Lingkungan Mergan, Semarapura KLod Kangin, Klungkung.

Kapolsek Klungkung I Wayan Sarjana saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka Ani membenarkan.

 

Dijelaskan, kasus pencurian yang dilakukan Ani bermula saat korban Desiari bangun dari tidurnya sekitar pukul 05.00 Wita. Usai bangun pagi, Desiari pun langsung bersih-bersih di kamar tersebut.

 

Sempat mengira jika pelaku Ani masih tertidur di kamar, kemudian korban yang curiga kemudian mengecek ke kamar.

 

Sayang, saat mengecek ke kamar tidur, tersangka Ani sudah tidak berada di kamar.
Desiari kemudian memeriksa barang-barang berharga miliknya.

 

Ternyata, setelah dicek, sejumlah perhiasan emas miliknya, seperti sebuah kalung emas, sebuah cincin dan sepasang anting emas yang kesemuanya memiliki berat total 11 gram raib.

 

Kemudian, Desiari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klungkung.

 

Atas laporan pencurian tersebut, unit opsnal langsung bergerak dan melakukan pengamanan terhadap  terhadap pelaku Sukariani di rumahnya.

 

Polisi pun  menemukan dan mengamankan barang  bukti berupa 1 buah kalung emas, 1 cincin emas dan sepasang anting emas dari tangan pelaku.

“Ya memang telah terjadi pencurian, pelaku dan barang bukti telah diamankan,” tukas Sarjana.

SEMARAPURA-Gara-gara tega “makan” teman sendiri, Ni Komang Sukariani alias Ani, 27 harus berurusan dengan polisi

 

Bajang alias gadis asal  Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, inipun terpaksa ditangkap dan dibui gara-gara curi perhiasan teman sekamarnya sendiri, Ni Kadek Desiasi, 18, gadis asal Jalan Baladewa I No. 09, Lingkungan Mergan, Semarapura KLod Kangin, Klungkung.

Kapolsek Klungkung I Wayan Sarjana saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka Ani membenarkan.

 

Dijelaskan, kasus pencurian yang dilakukan Ani bermula saat korban Desiari bangun dari tidurnya sekitar pukul 05.00 Wita. Usai bangun pagi, Desiari pun langsung bersih-bersih di kamar tersebut.

 

Sempat mengira jika pelaku Ani masih tertidur di kamar, kemudian korban yang curiga kemudian mengecek ke kamar.

 

Sayang, saat mengecek ke kamar tidur, tersangka Ani sudah tidak berada di kamar.
Desiari kemudian memeriksa barang-barang berharga miliknya.

 

Ternyata, setelah dicek, sejumlah perhiasan emas miliknya, seperti sebuah kalung emas, sebuah cincin dan sepasang anting emas yang kesemuanya memiliki berat total 11 gram raib.

 

Kemudian, Desiari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klungkung.

 

Atas laporan pencurian tersebut, unit opsnal langsung bergerak dan melakukan pengamanan terhadap  terhadap pelaku Sukariani di rumahnya.

 

Polisi pun  menemukan dan mengamankan barang  bukti berupa 1 buah kalung emas, 1 cincin emas dan sepasang anting emas dari tangan pelaku.

“Ya memang telah terjadi pencurian, pelaku dan barang bukti telah diamankan,” tukas Sarjana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/