DENPASAR –Sidang kasus dugaan pengelapan dan penipuan dengan Terdakwa mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra kembali digelar, Senin (15/7).
Mengagendakan pemeriksaan saksi.Sidang dengan pimpinan Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dew, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi.
Adapun tiga saksi, itu diantaranya saksi korban Sutrisno Lukito Disastro, Made Jayantara dan juga Candra Wijaya.
Yang menarik, saat sidang perusahaan PT. TWBI yang merupakan perusahaan yang ingin mereklamasi Teluk Benoa juga disebut-sebut oleh saksi Candra Wijaya.
Awalnya, perusahaan PT Bangun Segitiga Mas (BSM) mengajukan izin lokasi yang wilayahnnya cukup luas. Namun izin Lokasi di Teluk Benoa itu sudah dipegang oleh PT TWBI.
“Ternyata izin lokasi sudah diterbitkan oleh Gubernur (Mangku Pastika) untuk PT TWBI yang lebih luas, gimana carannya Gubernur menerbitkan izin yang sama?,” ujar Candra.
Untuk itu, perusahaan pun tidak mau rugi. Maka Candra menyebut dalam persidangan, untuk mengajukan izin ke wilayah yang lebih kecil di Pelabuhan Benoa.
“Ya diajukan 100 hektar di kawasan Pelabuhan Benoa,” ujar Candra yang merupakan Direktur utama dari PT BMS ini.
Pertemuan dengan Gubernur Bali Mangku Pastika kala itu juga diakui oleh Candra Wijaya pernah dilakukan secara informal. Bahkan pertemuan itu juga dihadiri Sutrisno Lukito Disastro selaku pemilik perusahaan