28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:18 PM WIB

Penahanan Eks Wagub Tomy Hampir Habis, Berkas Lengkap, Kapan Sidang?

DENPASAR – Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut “Tomy” Sudikerta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Kejaksaan saat ini masih menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Bali.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Eko Hening Wardono mengatakan, berkas perkara dengan tersangka  Ketut Sudikerta dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 150 miliar, dinyatakan lengkap.

“Ya sudah lengkap. Saat ini kami menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Krimsus Polda Bali,” kata Eko Hening.

Pernyataan Eko Hening berdasar surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka I Ketut Sudikerta.

Dalam berkas hasil expose tersebut, tersangka mantan Wagub Bali itu disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang.

Setelah dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan tinggal menunggu proses penyerahan tangggungjawab tersangka dan barang bukti dari Polda Bali.

Saat didesak kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, jaksa belum mau berkomentar karena penyerahan tersangka dan barang bukti masih di tangan Polda Bali.

Menurut informasi, masa penahanan mantan orang nomor dua di Pulau Dewata itu akan berakhir Kamis (1/8) mendatang.

Sebagai pihak yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan adalah penyidik Polda Bali. Jika tidak dilimpahkan ke kejaksaan, politisi Golkar ini dipastikan akan bisa melenggang lepas dari tahanan.

DENPASAR – Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut “Tomy” Sudikerta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Kejaksaan saat ini masih menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Bali.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Eko Hening Wardono mengatakan, berkas perkara dengan tersangka  Ketut Sudikerta dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 150 miliar, dinyatakan lengkap.

“Ya sudah lengkap. Saat ini kami menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Krimsus Polda Bali,” kata Eko Hening.

Pernyataan Eko Hening berdasar surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka I Ketut Sudikerta.

Dalam berkas hasil expose tersebut, tersangka mantan Wagub Bali itu disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang.

Setelah dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan tinggal menunggu proses penyerahan tangggungjawab tersangka dan barang bukti dari Polda Bali.

Saat didesak kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, jaksa belum mau berkomentar karena penyerahan tersangka dan barang bukti masih di tangan Polda Bali.

Menurut informasi, masa penahanan mantan orang nomor dua di Pulau Dewata itu akan berakhir Kamis (1/8) mendatang.

Sebagai pihak yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan adalah penyidik Polda Bali. Jika tidak dilimpahkan ke kejaksaan, politisi Golkar ini dipastikan akan bisa melenggang lepas dari tahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/