DENPASAR – Dua pelajar pelaku pembacokan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal Badung, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Dua tersangka berinisial Putu BWSW, 15, dan Dewa PAM, 15, dilimpahkan Selasa (10/9) siang. Kasus ini dilimpahkan karena berkasnya telah lengkap atau P21 oleh jaksa.
Yang menarik, penyelesaian kasus ini memecahkan rekor tersendiri. Mulai dari penangkapan hingga pemberkasan tidak sampai memakan waktu satu bulan.
“Hari ini sudah dilimpahkan. Sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa.
Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup. Tidak sampai hukuman mati karena kedua tersangka masih di bawah umur,” terang Iptu Oka Bawa.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya korban berawal dari kesalahpahaman antara kedua pelaku dan korban saat berpesta miras di Cafe Madu, di Desa Angantaka Abiansemal Badung, Sabtu (24/08) dinihari.
Pada saat pelaku dan korban beserta beberapa saksi berjoged di hall musik terjadi senggolan dan kesalahpahaman.
Saat itu kesalahpahaman berhasil diselesaikan. Mereka disuruh keluar oleh salah satu karyawan Cafe Madu.
Bukannya selesai sampai disitu, kedua pelaku mengendarai sepeda motornya terpisah dari rombongannya menuju ke arah timur (menuju Gianyar ).
Dalam perjalanan, kedua pelaku dikejar oleh empat orang dengan kendaraan dan berhasil lolos berbelok menuju rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku lantas mengambil golok (blakas) dan mengejar korban dengan sepeda motor.
Kejar kejaran pun terjadi. Korban dan temannya pun berusaha kabur dari kejaran pelaku. Sesampai di TKP Jalan Raya Kerasan,
Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, pelaku Dewa PAM menendang kendaraan korban sehingga korban terjatuh.
Pelaku langsung melakukan penebasan membabi buta yang menyebabkan kematian korban I Kadek Roy Adinata dan rekannya Agus Gede Nurhana Putra mengalami luka bacok hingga sekarat.