UBUD – Dengan berkedok menjadi tukang kolam, Suyono, 34, nekat mencuri uang di sebuah vila di Jalan Raya Padangtegal, Kecamatan Ubud pada Kamis lalu (5/9).
Berkat rekaman CCTV, akhirnya pelaku asal Malang, Provinsi Jawa Timur itu berhasil ditangkap Senin (9/9) lalu pukul 14.30.
Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana membenarkan, penangkapan pelaku pencurian itu. Pelaku diamankan Senin pukul 14.30.
“Betul pelaku sudah diamankan. Sekarang dia ditahan di sel Polsek Ubud,” ujar Kompol Nuryana, kemarin.
Aksi pencurian itu berlangsung di sebuah vila yang dihuni oleh warga Italia, Rosa Ana Nardela, 57. Pencurian itu berlangsung ketika pelaku Suyono membersihkan kolam.
Kemudian dia masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh turis Italia tersebut. Pelaku kemudian mengambil sebuah tas yang berisi sejumlah uang.
Ada uang lembaran rupiah dan uang dollar. Total uang yang digasak mencapai Rp 3,4 juta. Kompol Nuryana menambahkan,
penangkapan terhadap pelaku bermula ketika polisi menelusuri rekaman CCTV yang ada diseputaran vila tersebut.
Dari rekaman itu, mengarah pada pelaku. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi bersama pemilik vila lantas melakukan pancingan.
Suyono pun kembali diminta datang ke vila tersebut dengan alasan memperbaiki kolam. Akhirnya Suyono datang pada Senin sore pukul 14.30. Polisi langsung mengamankan pelaku.
Saat ditanyai, pelaku sempat mengelak aksi pencurian itu. Namun, setelah disodorkan sejumlah barang bukti, pelaku mengakui perbuatanya.
“Dia mengakui perbuatannya mengambil sebuah tas yang berisi uang. Di dalam tas itu berisi lembaran uang rupiah dan dolar. Kemudian uang langsung ditukar di money changer,” terangnya.
Polisi juga masih melakukan interogasi terhadap itu. Untuk mencari adanya dugaan pelaku juga beraksi di daerah lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Suyono dikenakan pasal 362 KUHP. “Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.