29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:31 AM WIB

Nonton Sidang Janda Korban Surat Palsu, Hotman Paris Diserbu Emak-emak

GIANYAR – Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (12/9) kemarin.

Dia menonton sidang kasus surat palsu yang dipimpin oleh Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Hotman pun menjadi objek bidikan swafoto para pengunjung sidang.

Usai menonton sidang, Hotman menyatakan beberapa hal kepada wartawan. Saat ditanyai oleh wartawan, tiba-tiba ada seorang perempuan mendekatinya.

“Ini siapa?,” ujar Hotman kepada perempuan itu. “Fansnya,” balas perempuan itu. Kepada wartawan, hotman pun merinci kasus penipuansurat palsu yang dialami seorang janda.

“Intinya ini seorang janda. Suaminya meninggal. Ada harta peninggalan suaminya beralih ke orang lain,” ujarnya.

Kata dia, ada salah satu yang menonjol dalam kasus itu. Yakni ada berita acara  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar di Gianyar bersama seorang notaris.

“Padahal, pada tanggal itu, 21 Desember 2015 saksi korban ada di kantor saya di Jakarta,” jelasnya. Keberadaan korban di Jakarta itulah menjadi salah satu bukti adanya dugaan pemalsuan.

“Yang menarik dari kasus ini, ini akan suarakan di Jakarta. Ada satu notaris yang jadi terdakwa. Setiap mau ditahan jatuh sakit. Bahkan, sudah tiga kali,” terangnya.

Kalau di KPK, lanjut Hotman, terdakwa yang sakit akan dikirimkan dokter sendiri. “Tidak boleh percaya pada satu dokter.

Ini selalu di tiga rumah sakit yang berbeda. Ini sangat menarik. Ada kecurigaan, kenapa setiap mau ditahan sakit. Seperti Setya Novanto contohnya,” terangnya.

Pihaknya menduga kuat jika ada rekayasa RUPS tersebut. “Saksi korban ada di kantor saya. Kok bisa pada hari yang sama, jam juga mirip, kok bisa di Bali membuat berita acara RUPS.

Mana mungkin dari Jakarta ke sini hitungan menit. Seolah-olah saksi korban hadir. Dibuat di depan notaris lagi,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar yang juga hakim anggota kasus tersebut, Wawan Edy Prastyo, menyatakan kasus tersebut menjerat 6 orang terdakwa.

Lima terdakwa sudah ditahan di Rutan Gianyar. Sedangkan, satu terdakwa yakni seorang notaris tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Mengenai itu (tidak ditahan selama sidang, red) kewenangan dokter,” ujarnya. Dalam sidang lanjutan, majelis akan

meminta untuk menghadirkan dokter pemeriksa dari dokter pemerintah. “Itu akan dihadirkan dalam sidang berikutnya,” pungkasnya. 

GIANYAR – Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (12/9) kemarin.

Dia menonton sidang kasus surat palsu yang dipimpin oleh Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Hotman pun menjadi objek bidikan swafoto para pengunjung sidang.

Usai menonton sidang, Hotman menyatakan beberapa hal kepada wartawan. Saat ditanyai oleh wartawan, tiba-tiba ada seorang perempuan mendekatinya.

“Ini siapa?,” ujar Hotman kepada perempuan itu. “Fansnya,” balas perempuan itu. Kepada wartawan, hotman pun merinci kasus penipuansurat palsu yang dialami seorang janda.

“Intinya ini seorang janda. Suaminya meninggal. Ada harta peninggalan suaminya beralih ke orang lain,” ujarnya.

Kata dia, ada salah satu yang menonjol dalam kasus itu. Yakni ada berita acara  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar di Gianyar bersama seorang notaris.

“Padahal, pada tanggal itu, 21 Desember 2015 saksi korban ada di kantor saya di Jakarta,” jelasnya. Keberadaan korban di Jakarta itulah menjadi salah satu bukti adanya dugaan pemalsuan.

“Yang menarik dari kasus ini, ini akan suarakan di Jakarta. Ada satu notaris yang jadi terdakwa. Setiap mau ditahan jatuh sakit. Bahkan, sudah tiga kali,” terangnya.

Kalau di KPK, lanjut Hotman, terdakwa yang sakit akan dikirimkan dokter sendiri. “Tidak boleh percaya pada satu dokter.

Ini selalu di tiga rumah sakit yang berbeda. Ini sangat menarik. Ada kecurigaan, kenapa setiap mau ditahan sakit. Seperti Setya Novanto contohnya,” terangnya.

Pihaknya menduga kuat jika ada rekayasa RUPS tersebut. “Saksi korban ada di kantor saya. Kok bisa pada hari yang sama, jam juga mirip, kok bisa di Bali membuat berita acara RUPS.

Mana mungkin dari Jakarta ke sini hitungan menit. Seolah-olah saksi korban hadir. Dibuat di depan notaris lagi,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar yang juga hakim anggota kasus tersebut, Wawan Edy Prastyo, menyatakan kasus tersebut menjerat 6 orang terdakwa.

Lima terdakwa sudah ditahan di Rutan Gianyar. Sedangkan, satu terdakwa yakni seorang notaris tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Mengenai itu (tidak ditahan selama sidang, red) kewenangan dokter,” ujarnya. Dalam sidang lanjutan, majelis akan

meminta untuk menghadirkan dokter pemeriksa dari dokter pemerintah. “Itu akan dihadirkan dalam sidang berikutnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/