29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:57 AM WIB

3 Saksi Pojokkan Sudikerta, Bongkar Transaksi di Kantor Pemkab Badung

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa Ketut Sudikerta semakin seru. Tterdakwa maupun pihak pelapor dalam sidang dengan pemeriksaan saksi korban saling bantah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/10) kemarin.

Dalam sidang lanjutan pasca minggu lalu ditunda oleh majelis hakim karena terdakwa sakit, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

kali ini langsung  menghadirkan saksi penting untuk menyambung benang merah yang terjadi.

Mereka diantaranya I Gede Made Subakat, Wayan Santoso, dan Hendri Kaunang. Tiga nama ini  sering disebut eks Wagub Sudikerta dalam persidangan.

Terdakwa Sudikerta menyebut merekalah yang datang ke rumah Sudikerta menawarkan investasi.

Namun dalam persidangan ternyata berbeda. Wayan Santoso dan Hendri Kaunang menyebut pertemuan terkait kasus ini terjadi di Pemkab Badung sekitar tahun 2013 lalu. 

“Ya, kami ketemu di Kantor Pemkab Badung,” ujar Wayan Santoso. Begitu juga Hendri Kaunang. Ia membantah dirinya yang meminta tanah tersebut. 

Melainkan ditawarkan oleh terdakwa Sudikerta sendiri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.

Sudikerta pun keberatan dengan keterangan Wayan Santoso selaku konsultasi hukum dari pihak Maspion Grup kala itu dan juga Hendri Kaunang yang merupakan pekerja dari Maspion Grup.

“Saya tidak pernah menawarkan, justru Hendri Kaunang dan Wayan Santoso datang ke rumah menanyakan tanah 3.300 meter persegi 

milik saya,” ujar Sudikerta yang keberatan akan keterangan saksi di depan majelis hakim yang dipimpin Etshar Oktavi.

Sudikerta juga menegaskan, tanah seluas 38.000 meter persegi juga bukan miliknya.

“Faktanya dalam pelepasan tanah tersebut bukan kami yang melakukannya. Bisa cek itu. Tanah itu bukan milik kami,” tegas Sudikerta.

Selain itu, pihak Wayan Santoso dan Hendri Kaunang juga mengaku menerima fee dari Sudikerta dan angkanya sampai Rp 5 miliar hingga Rp 10,5 miliar. 

Angka tersebut katanya berasal dari Sudikerta. Hal tersebut juga langsung dibantah Terdakwa Sudikerta. 

“Komisi untuk kedua saksi ini mereka (para saksi) yang merancang. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pihak Maspion mereka yang atur. Tidak ada dari saya yang mengajak,” ujarnya.

Sikap saling bantah terkait hal tersebut tetap terjadi dipersidangan. Masing-masing, baik dari pihak Sudikerta dan para saksi masih ngotot dengan keyakinan. 

Hakim Etshar pun beberapa kali menenangkan situasi sidang.

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa Ketut Sudikerta semakin seru. Tterdakwa maupun pihak pelapor dalam sidang dengan pemeriksaan saksi korban saling bantah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/10) kemarin.

Dalam sidang lanjutan pasca minggu lalu ditunda oleh majelis hakim karena terdakwa sakit, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

kali ini langsung  menghadirkan saksi penting untuk menyambung benang merah yang terjadi.

Mereka diantaranya I Gede Made Subakat, Wayan Santoso, dan Hendri Kaunang. Tiga nama ini  sering disebut eks Wagub Sudikerta dalam persidangan.

Terdakwa Sudikerta menyebut merekalah yang datang ke rumah Sudikerta menawarkan investasi.

Namun dalam persidangan ternyata berbeda. Wayan Santoso dan Hendri Kaunang menyebut pertemuan terkait kasus ini terjadi di Pemkab Badung sekitar tahun 2013 lalu. 

“Ya, kami ketemu di Kantor Pemkab Badung,” ujar Wayan Santoso. Begitu juga Hendri Kaunang. Ia membantah dirinya yang meminta tanah tersebut. 

Melainkan ditawarkan oleh terdakwa Sudikerta sendiri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung.

Sudikerta pun keberatan dengan keterangan Wayan Santoso selaku konsultasi hukum dari pihak Maspion Grup kala itu dan juga Hendri Kaunang yang merupakan pekerja dari Maspion Grup.

“Saya tidak pernah menawarkan, justru Hendri Kaunang dan Wayan Santoso datang ke rumah menanyakan tanah 3.300 meter persegi 

milik saya,” ujar Sudikerta yang keberatan akan keterangan saksi di depan majelis hakim yang dipimpin Etshar Oktavi.

Sudikerta juga menegaskan, tanah seluas 38.000 meter persegi juga bukan miliknya.

“Faktanya dalam pelepasan tanah tersebut bukan kami yang melakukannya. Bisa cek itu. Tanah itu bukan milik kami,” tegas Sudikerta.

Selain itu, pihak Wayan Santoso dan Hendri Kaunang juga mengaku menerima fee dari Sudikerta dan angkanya sampai Rp 5 miliar hingga Rp 10,5 miliar. 

Angka tersebut katanya berasal dari Sudikerta. Hal tersebut juga langsung dibantah Terdakwa Sudikerta. 

“Komisi untuk kedua saksi ini mereka (para saksi) yang merancang. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pihak Maspion mereka yang atur. Tidak ada dari saya yang mengajak,” ujarnya.

Sikap saling bantah terkait hal tersebut tetap terjadi dipersidangan. Masing-masing, baik dari pihak Sudikerta dan para saksi masih ngotot dengan keyakinan. 

Hakim Etshar pun beberapa kali menenangkan situasi sidang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/