27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 0:04 AM WIB

Tak Habis Pikir Dihukum 6 Tahun, Majikan Penyiram Pembantu Pikir-pikir

GIANYAR – Sidang majikan yang menyiram pembantunya dengan air panas akhirnya mencapai klimaks di PN Gianyar kemarin.

Si majikan, Desak Wiratningsih divonis 6 tahun penjara oleh trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Meski terbilang ringan untuk perbuatan yang terbilang barbar dan sadis, terdakwa Desak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Ketut Bakuh, kuasa hukum Desak Wiratningsih saat sidang di PN Gianyar kemarin.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Desak Wiratningsih I Ketut Bakuh mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

“Tentu kami keberatan, karena vonisnya 6 tahun. Maka itu kami pikir-pikir dan akan diskusikan lagi,” kata Bakuh.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Gianyar yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyatakan,

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka bakar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun serta dibebankan untuk membayar restitusi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

Terdakwa juga diminta membayar restitusi bagi dua saksi korban. Yakni kepada Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik.

Dua saksi korban masing-masing memperoleh Rp 21 juta. Atau total Rp 42 juta. Restitusi itu sebagai ganti kerugian selama bekerja di rumah si majikan.

Para saksi korban belum pernah digaji dari Juni 2018 hingga April 2019. “Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan,” terangnya.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman bagi terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti, di antaranya kompor gas, panci, gelas plastik bening, sebuah dispenser, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” ujarnya.

 

GIANYAR – Sidang majikan yang menyiram pembantunya dengan air panas akhirnya mencapai klimaks di PN Gianyar kemarin.

Si majikan, Desak Wiratningsih divonis 6 tahun penjara oleh trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Meski terbilang ringan untuk perbuatan yang terbilang barbar dan sadis, terdakwa Desak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Ketut Bakuh, kuasa hukum Desak Wiratningsih saat sidang di PN Gianyar kemarin.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Desak Wiratningsih I Ketut Bakuh mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

“Tentu kami keberatan, karena vonisnya 6 tahun. Maka itu kami pikir-pikir dan akan diskusikan lagi,” kata Bakuh.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Gianyar yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyatakan,

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka bakar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun serta dibebankan untuk membayar restitusi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

Terdakwa juga diminta membayar restitusi bagi dua saksi korban. Yakni kepada Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik.

Dua saksi korban masing-masing memperoleh Rp 21 juta. Atau total Rp 42 juta. Restitusi itu sebagai ganti kerugian selama bekerja di rumah si majikan.

Para saksi korban belum pernah digaji dari Juni 2018 hingga April 2019. “Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan,” terangnya.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman bagi terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti, di antaranya kompor gas, panci, gelas plastik bening, sebuah dispenser, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” ujarnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/