DENPASAR –Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua warga asing asal Kenya terhadap warga Negara asing asal Timor Leste, Rabu (4/12) memasuki tahap tuntutan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kony Hartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan akhirnya menuntut Ruth Berly A Tieno, 22, dan Lorine Namelok Sale, 22, dengan hukuman pidana selama 10 bulan.
“Menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Jaksa Triarta.
Mendengar tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penerjemah justru seketika langsung menangis dan memohon ampun.
“Kami meminta keringanan Yang Mulia,” ucap penerjemah berdasar keteragan para terdakwa.
Melihat kedua terdakwa menangis, majelis hakim langsung menenangkan kedua terdakwa . “Udah jangan bersedih,” pinta majelis hakim.
Seperti diketahui, kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa dua WNA asal Kenya terhadap korban terhadap Maria Graciet Veiera ini terjadi Senin dini hari (5/8) lalu di depan Bar kawasan Seminyak, Badung.
Sebelum dianiaya, pada Minggu (4/8) pukul 00.00 korban Joaninha Maria Graciet Veiera menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, bersama adik korban bernama Maria Cristina Lemos.
Pesta di hiburan malam itu digelar untuk perpisahan karena keesokan harinya Maria akan balik ke Portugal.
Berlangsung selama dua jam, setelah itu keduanya kembali ke hotel.
Saat kembali ke hotel, adik korban jalan terlebih dulu sedangkan korban menyusul.
Nah, saat jalan kaki melewati Gang Popies II, korban dihentikan oleh terdakwa Ruth.
“Kamu tahu di mana Leonel? Di mana Leonel?” tanya terdakwa. “Leonel di Timor,” jawab korban.
Mendapat jawaban korban, terdakwa Ruth langsung memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa.
Akibat benturan itu, hidung korban mengalami luka bengkak. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah.
Tidak puas, terdakwa kembali memukul korban ke bagian telinga kiri.
“Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal,” terang jaksa saat membacakan dakwaan sebelumnya.
Kemudian, terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin.
Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun gagal.
Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.