27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:37 AM WIB

KLIR! Polda Temukan Tindak Pidana Kasus Anak Eks Gubernur Putu Sandoz

DENPASAR – Kasus pengurusan izin pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa yang melibatkan eks mantan Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra, tampaknya, masih akan terus berlanjut.

Setelah Alit Wiraputra diadili, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kini membidik anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika: Putu Pasek Sandoz Prawirottama.

Sandoz kemarin diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Penyidik meminta klarifikasi peran Sandoz dalam kasus tersebut. Terutama seputar aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

Sandoz sendiri diperiksa kurang lebih tiga jam. Usai diperiksa, Sandoz langsung keluar ruang pemeriksaan dan bergegas meninggalkan Mapolda Bali.

Ketika ditemui di halaman samping Ditkrimsus Polda Bali, Sandoz yang seorang diri tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan.

Ia hanya memberika respons yang kesannya menggantung. “Maaf ya, nanti saja,” singkat Sandoz langsung bergegas pergi dari lingkungan Polda Bali.

Di lain sisi, Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandoz itu merupakan pengembangan terhadap

perkara kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa oleh yang melilit AA Wiraputra, eks ketua Kadin Bali.

Penyidik mencium ada peran Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melaui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).

Karena itu, Sandos diminta klarifikasi oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Dia diminta klarifikasi untuk

mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Ini masih kalrifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” tutur AKBP Bambang.

Untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini ungkap AKBP Bambang sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi.

AKBP Bambang menambahkan bahwa perkara ini belum sampai pada tingkat penyidikan. Masih sebatas  mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak.

Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil. Atau bahkan Sandos akan dipanggil lagi? “Ya jika dibutuhkan, kemungkinan Sandoz akan dipanggil lagi,” katanya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal sejak tahun 2012. Saat itu Alit Wiraputra bersama Sutrisno sebagai pemilik modal melakukan perjanjian kerja sama.

Keduanya sepakat untuk melakukan lobi kerja sama dengan Pelindo III dalam proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.

Posisi Alit Wiraputra bekerjasama dalam rangka proses mengurus perizinan di Pemprov Bali. Seiring waktu, proyek tersebut gagal. Padahal, Sutrisno sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 16 miliar.

Karena proyek tak berwujud, Sutrisno melaporkan Alit Wiraputra ke Polda Bali pada 20 April 2018.
Singkat cerita, Alit Wiraputra ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap di Jakarta pada 11 April 2019.

Alit Wira Putra langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Polda Bali. Merasa diri dikorbankan dalam proses pengurusan proyek yang gagal itu, Alit Wira Putra ‘bernyanyi’ sejak dirinya ditangkap dijebloskan ke dalam sel.

Alit menyebutkan bahwa dalam proses tersebut ada keterlibatan Sandoz yang saat itu merupakan anak dari gubernur Bali.

Nyanyian Alit Wira Putra dibuktikannya dengan mengadukan Sandoz bersama Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Dit Reskrimum Polda Bali pada 24 April 2019.

Di mana ketiga orang tersebut memiliki peran dalam mengatur uang Rp 16 miliar dari pengembang, Sutrisno.
Atas aduan Alit Wira Putra, Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pengembangan. Hasilnya dalam perkara itu ada indikasi tindak pidana korupsi.

Karena ada dugaan adanya tindak pidana korupsi, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengirim nota dinas berupa

laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Dit Reskrimsus. 

DENPASAR – Kasus pengurusan izin pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa yang melibatkan eks mantan Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra, tampaknya, masih akan terus berlanjut.

Setelah Alit Wiraputra diadili, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kini membidik anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika: Putu Pasek Sandoz Prawirottama.

Sandoz kemarin diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Penyidik meminta klarifikasi peran Sandoz dalam kasus tersebut. Terutama seputar aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

Sandoz sendiri diperiksa kurang lebih tiga jam. Usai diperiksa, Sandoz langsung keluar ruang pemeriksaan dan bergegas meninggalkan Mapolda Bali.

Ketika ditemui di halaman samping Ditkrimsus Polda Bali, Sandoz yang seorang diri tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan.

Ia hanya memberika respons yang kesannya menggantung. “Maaf ya, nanti saja,” singkat Sandoz langsung bergegas pergi dari lingkungan Polda Bali.

Di lain sisi, Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandoz itu merupakan pengembangan terhadap

perkara kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa oleh yang melilit AA Wiraputra, eks ketua Kadin Bali.

Penyidik mencium ada peran Sandoz dalam proses pengajuan izin untuk turut serta dalam penataan Pelabuhan Benoa melaui PT Bangun Segitiga Mas (BSM).

Karena itu, Sandos diminta klarifikasi oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali. Dia diminta klarifikasi untuk

mengetahui ada atau tidak aliran uang yang dia pakai untuk membayar pihak perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Ini masih kalrifikasi. Kalau soal penipuannya sudah jelas ada tindak pidananya. Sementara tindak pidana korupsinya masih pada tahap klarifikasi,” tutur AKBP Bambang.

Untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi dalam perkara ini ungkap AKBP Bambang sudah banyak pihak yang dimintai klarifikasi.

AKBP Bambang menambahkan bahwa perkara ini belum sampai pada tingkat penyidikan. Masih sebatas  mengumpulkan bahan untuk menelaah apakah ini ada delik korupsinya atau tidak.

Kemungkinan banyak pihak lagi yang akan dipanggil. Atau bahkan Sandos akan dipanggil lagi? “Ya jika dibutuhkan, kemungkinan Sandoz akan dipanggil lagi,” katanya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal sejak tahun 2012. Saat itu Alit Wiraputra bersama Sutrisno sebagai pemilik modal melakukan perjanjian kerja sama.

Keduanya sepakat untuk melakukan lobi kerja sama dengan Pelindo III dalam proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.

Posisi Alit Wiraputra bekerjasama dalam rangka proses mengurus perizinan di Pemprov Bali. Seiring waktu, proyek tersebut gagal. Padahal, Sutrisno sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 16 miliar.

Karena proyek tak berwujud, Sutrisno melaporkan Alit Wiraputra ke Polda Bali pada 20 April 2018.
Singkat cerita, Alit Wiraputra ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap di Jakarta pada 11 April 2019.

Alit Wira Putra langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Polda Bali. Merasa diri dikorbankan dalam proses pengurusan proyek yang gagal itu, Alit Wira Putra ‘bernyanyi’ sejak dirinya ditangkap dijebloskan ke dalam sel.

Alit menyebutkan bahwa dalam proses tersebut ada keterlibatan Sandoz yang saat itu merupakan anak dari gubernur Bali.

Nyanyian Alit Wira Putra dibuktikannya dengan mengadukan Sandoz bersama Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Dit Reskrimum Polda Bali pada 24 April 2019.

Di mana ketiga orang tersebut memiliki peran dalam mengatur uang Rp 16 miliar dari pengembang, Sutrisno.
Atas aduan Alit Wira Putra, Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan pengembangan. Hasilnya dalam perkara itu ada indikasi tindak pidana korupsi.

Karena ada dugaan adanya tindak pidana korupsi, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengirim nota dinas berupa

laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Dit Reskrimsus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/