UBUD – Seorang pria bernama I Made Gitarja ditangkap aparat kepolisan Polsek Ubud. Pria 49 tahun asal Banjar Kebon, Blahbatuh, Gianyar ini ditangkap karena mencuri 12 krat bir di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Nyuh Kuning, Ubud, Gianyar, Kamis (5/12) kemarin pukul 12.45 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan LPB /58/XII /2019/Bali/Polres Gianyar/Polsek Ubud yang dilaporkan oleh korban bernama Ida Ayu Ekawati, Kamis (5/12).
Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut tiba-tiba ada juga warga yang mengaku kehilangan beberapa krat bir di daerah Nyuh Kuning, Ubud.
Tim Opsnal Polsek Ubud bergerak menuju dan menangkap pelaku saat bergerak menggunakan sepeda motor bernomor polisi DK 2292 LG .
“Saat dihentikan lanjut diintrogasi pelaku mengaku mengambil 2 krat bir saja. Team Buser tidak percaya begitu saja. Saat ditanya lagi, dia juga mengaku mencuri wilayah
Lodtunduh dan Silungan dan dijual kembali di wilayah Tengkulak, Sukawati,” terang Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana, Jumat (6/12).
Dari tiga lokasi tersebut, ada 12 krat bir yang dicuri oleh pelaku. Mulai dari bir berukuran kecil hingga besar.
“Total kerugian para korban sekitar Rp 5 juta. Kami masih selidiki juga dugaan TKP lain,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.