26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:28 AM WIB

Si Cewek Takut Dihukum Tinggi, Pasangan Kekasih Dituntut 14 Tahun

DENPASAR – Kenyataan pahit harus diterima pasangan kekasih Dexsa Heda Tira, 33, dan Aini Suci Wulandari, 24.  

Sejoli yang selalu mesra saat menunggu sidang itu tak jadi melangkah ke pelaminan. Yang ada mereka terancam menua di penjara. Pasalnya, mereka dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Dewa Narapati menilai keduanya terbukti bersalah memiliki 1.181 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,22 gram netto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU Narkotika,” beber JPU Narapati di muka majelis hakim

yang diketuai Esthar Oktavi serta didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day Novita Riama, kemarin (21/3).

Jaksa dari Kejari Denpasar ini juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni menjadi kurir ekstasi.

Perbuatan mereka sebagaimana ancaman Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara,” tegas JPU Narapati.

Bukan tanpa alasan JPU mengajukan tuntutan tinggi. Hal yang membuat tuntutan berat karena keduanya residivis.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit. Bahkan, terdakwa juga berkelit tidak mengaku pernah menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Terdakwa pernah menghuni hotel prodeo terbesar di Bali, itu pada 2015 lalu. JPU mengaku memiliki bukti bahwa terdakwa pernah dibui.

Ada jaksa lain menangani kasus serupa terhadap terdakwa Aini. Barulah mereka mengakui. “Saya takut, Yang Mulia, kalau mengaku pernah dihukum nanti hukuman saya tinggi,” dalih Aini.

Perempuan asal Jember, Jawa Timur, dan pria asal Jakarta, itu merespons tuntutan tinggi JPU.

Terdakwa yang didampingi pengacara prodeo Catherine Vania akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Dexsa dan Aini bertemu saat sama-sama menjadi warga binaa di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka pun  menjalin kasih hingga bebas awal 2018 lalu.

Usai dibui, penyakit mereka kambuh. Mereka sepakat kembali menjadi kurir barang haram.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Badung pada 21 Agustus 2018 di seputaran Jalan Pulau Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Petugas melakukan penyelidikan dan didapati terdakwa Dexsa di kawasan tersebut sekitar pukul 10.20. Dexsa yang bekerja sebagai tukang ojek online pun tak berkutik.

“Dalam penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram.

Saat ditanya, Dexsa mengaku akan menggunakan bersama kekasihnya, Aini,” jelas JPU dalam sidang sebelumnya.

 

DENPASAR – Kenyataan pahit harus diterima pasangan kekasih Dexsa Heda Tira, 33, dan Aini Suci Wulandari, 24.  

Sejoli yang selalu mesra saat menunggu sidang itu tak jadi melangkah ke pelaminan. Yang ada mereka terancam menua di penjara. Pasalnya, mereka dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Dewa Narapati menilai keduanya terbukti bersalah memiliki 1.181 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,22 gram netto.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU Narkotika,” beber JPU Narapati di muka majelis hakim

yang diketuai Esthar Oktavi serta didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day Novita Riama, kemarin (21/3).

Jaksa dari Kejari Denpasar ini juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni menjadi kurir ekstasi.

Perbuatan mereka sebagaimana ancaman Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara,” tegas JPU Narapati.

Bukan tanpa alasan JPU mengajukan tuntutan tinggi. Hal yang membuat tuntutan berat karena keduanya residivis.

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit. Bahkan, terdakwa juga berkelit tidak mengaku pernah menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Terdakwa pernah menghuni hotel prodeo terbesar di Bali, itu pada 2015 lalu. JPU mengaku memiliki bukti bahwa terdakwa pernah dibui.

Ada jaksa lain menangani kasus serupa terhadap terdakwa Aini. Barulah mereka mengakui. “Saya takut, Yang Mulia, kalau mengaku pernah dihukum nanti hukuman saya tinggi,” dalih Aini.

Perempuan asal Jember, Jawa Timur, dan pria asal Jakarta, itu merespons tuntutan tinggi JPU.

Terdakwa yang didampingi pengacara prodeo Catherine Vania akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Dexsa dan Aini bertemu saat sama-sama menjadi warga binaa di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka pun  menjalin kasih hingga bebas awal 2018 lalu.

Usai dibui, penyakit mereka kambuh. Mereka sepakat kembali menjadi kurir barang haram.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Badung pada 21 Agustus 2018 di seputaran Jalan Pulau Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Petugas melakukan penyelidikan dan didapati terdakwa Dexsa di kawasan tersebut sekitar pukul 10.20. Dexsa yang bekerja sebagai tukang ojek online pun tak berkutik.

“Dalam penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram.

Saat ditanya, Dexsa mengaku akan menggunakan bersama kekasihnya, Aini,” jelas JPU dalam sidang sebelumnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/