33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:57 PM WIB

Alat Bukti Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Pemerkosa Anak Angkat

RadarBali.com –  Kejaksaan Negeri Singaraja angkat bicara terkait dugaan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berinisial MH terhadap anak angkatnya berinisial AY,14.

Kasipidum Kejari Singaraja Gde Eka Haryana mengaku akan mengembalikan berkas serta memberikan petunjuk kepada penyidik.

“Iya, jaksanya Juni Artini sempat diskusi dengan saya. Katanya akan segera dikembalikan (berkasnya) karena dianggap kurang lengkap dalam hal ini alat bukti,” tuturnya.

Sayangnya, Eka Haryana masih tidak menyebutkan apa saja alat bukti yang kurang tersebut. Namun pihaknya menegaskan akan mengembalikan berkas tersebut serta memberikan petunjuk agar segera dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Buleleng.

“Ini kan sudah dalam tahap P18. Masih ada yang harus dilengkapi lagi,” terangnya. Sebelumnya, Iptu Nengah Wiraningsih selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng mengaku berkas sudah dikirim pada tanggal 18 September lalu.

Pihaknya kini hanya menunggu petunjuk jaksa terkait apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Sedangkan untuk tersangka yang belum ditahan, jaksa melemparkannya kepada penyidik karena masih menjadi kewenangan dari penyidik tersebut.

“Kalau berkas sudah lengkap, maka tersangka akan diserahkan ke kami berserta barang bukti.Nah, disitu baru kami punya kewenangan apakah tersangka nantinya ditahan atau tidak. Itu tergantung dari penilaian kami nanti,” terangnya.

RadarBali.com –  Kejaksaan Negeri Singaraja angkat bicara terkait dugaan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berinisial MH terhadap anak angkatnya berinisial AY,14.

Kasipidum Kejari Singaraja Gde Eka Haryana mengaku akan mengembalikan berkas serta memberikan petunjuk kepada penyidik.

“Iya, jaksanya Juni Artini sempat diskusi dengan saya. Katanya akan segera dikembalikan (berkasnya) karena dianggap kurang lengkap dalam hal ini alat bukti,” tuturnya.

Sayangnya, Eka Haryana masih tidak menyebutkan apa saja alat bukti yang kurang tersebut. Namun pihaknya menegaskan akan mengembalikan berkas tersebut serta memberikan petunjuk agar segera dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Buleleng.

“Ini kan sudah dalam tahap P18. Masih ada yang harus dilengkapi lagi,” terangnya. Sebelumnya, Iptu Nengah Wiraningsih selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng mengaku berkas sudah dikirim pada tanggal 18 September lalu.

Pihaknya kini hanya menunggu petunjuk jaksa terkait apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Sedangkan untuk tersangka yang belum ditahan, jaksa melemparkannya kepada penyidik karena masih menjadi kewenangan dari penyidik tersebut.

“Kalau berkas sudah lengkap, maka tersangka akan diserahkan ke kami berserta barang bukti.Nah, disitu baru kami punya kewenangan apakah tersangka nantinya ditahan atau tidak. Itu tergantung dari penilaian kami nanti,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/