33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:12 PM WIB

Hajar Korban Gara-gara Cowok, Divonis 7 Bulan, WN Kenya Semringah

DENPASAR – Saat menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu Ruth Berly A. Tieno, 22, dan Lorin Namelok Sale, 22, menangis tersedu-sedu.

Namun, dalam sidang putusan kemarin (2/1), dua warga Kenya itu wajahnya berseri-seri. Ini karena putusan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Badung.

Sebelumnya terdakwa dituntut sepuluh bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim Kony.

Hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga Timor Leste bernama Maria Graciet Veiera.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP. Kedua terdakwa mengeroyok korban diduga masalah laki-laki.

Meski kedua terdakwa memiliki perawakan kurus, namun perbuatan mereka saat melakukan pengeroyokan di Jalan Popies II, Kuta, Badung, tergolong sadis awal Agustus 2019 lalu.

Terdakwa menghajar korbannya hingga babak belur. Mendapat diskon hukuman selama tiga bulan, terdawka terus tersenyum lebar.

Wajar, dengan hukuman tersebut terdakwa dua bulan lagi bisa menghirup udara bebas. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.Sikap serupa ditunjukkan JPU Kejari Badung.

DENPASAR – Saat menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu Ruth Berly A. Tieno, 22, dan Lorin Namelok Sale, 22, menangis tersedu-sedu.

Namun, dalam sidang putusan kemarin (2/1), dua warga Kenya itu wajahnya berseri-seri. Ini karena putusan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Badung.

Sebelumnya terdakwa dituntut sepuluh bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim Kony.

Hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga Timor Leste bernama Maria Graciet Veiera.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP. Kedua terdakwa mengeroyok korban diduga masalah laki-laki.

Meski kedua terdakwa memiliki perawakan kurus, namun perbuatan mereka saat melakukan pengeroyokan di Jalan Popies II, Kuta, Badung, tergolong sadis awal Agustus 2019 lalu.

Terdakwa menghajar korbannya hingga babak belur. Mendapat diskon hukuman selama tiga bulan, terdawka terus tersenyum lebar.

Wajar, dengan hukuman tersebut terdakwa dua bulan lagi bisa menghirup udara bebas. “Terdakwa menerima, Yang Mulia,” ujar penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.Sikap serupa ditunjukkan JPU Kejari Badung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/