I Putu Suardana alias Leong, warga Desa Mayong, Seririt terduga pelaku yang menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial M, 13, sudah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt.
Pria tua berusia 63 tahun itu ditangkap polisi saat menghadiri hajatan pernikahan tetangganya.
JULIADI, Seririt
MESKI sudah berumur, Leong tak menyadari jika “liarnya” nafsu birahinya bisa menjerumuskan dirinya ke jeruji besi.
Bahkan seperti seolah mencari-cari kesempatan, pria tua ini juga sering kali bersikap “modus” dengan merayu M yang diketahui tinggal di rumah sendiri karena orang tuanya pergi karena bercerai.
Terbukti, modus Leong itu dilakukan saat dirinya mendatangi rumah korban, pada Jumat (20/12) Desember 2019 lalu.
Saat pelaku datang ke rumah korban, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
“Rumah korban memang sering sepi, dan korban sering tinggal di rumah sendirian karena kedua orang tua korban sudah pisah (bercerai),”jelas sumber, Kamis (9/1).
Diduga karena kondisi (sepi) itulah, lanjut sumber, terduga pelaku yang masih bertetangga dengan korban sering main ke rumah korban.
Singkat cerita, saat datang ke rumah korban, terduga pelaku sempat merayu korban M untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendapat ajakan Leong, korban M spontan langsung menolak.
Korban menolak ajakan berhubungan intim karena pelaku sudah dianggap korban seperti orang tuanya sendiri.
Lantaran ditolak korban, Leong pun tak kehabisan akal.
Ia kemudian mengeluarkan “jurus” dengan berpura-pura pingsan alias tak sadarkan diri di depan korban.
Melihat pelaku pingsan, korban yang merasa kasihan lantas mendekap pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut.
Saat persetubuhan terjadi, salah seorang keluarga dari korban memergoki dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seririt dan kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Sementara usai mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Seririt langsung bergerak menangkap pelaku Kakek Leong. Pelaku ditangkap ketika sedang menghadiri undangan perkawinan tetangganya Rabu (8/1).