33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:01 PM WIB

Polsek Denbar Tangkap Pengedar Sabu Asal Medan

DENPASAR-Seorang pria bernama Oswandy Budiono ditangkap  Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. 

Pria asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap pada tanggal 17 Januari 2020 lalu di kosannya di Jalan Gunung Soputan, Gang Potlot nomor 2, Padangsambian  Denpasar Barat. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua platik klip narkoba jenis sabu dengan berat total 0,40 gram.

“Dia pemakai dan pengedar juga. Dia mengaku memulainya baru-baru ini,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar, Selasa (28/1). 

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan ada orang dicurigai sebagai pengedar narkoba. 

“Dari laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita, anggota kami berhasil mengamankan pelaku,” terangnya. 

Saat akan digeledah, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dia juga sempat membuang barang bukti narkoba dari genggaman tangannya.

“Selain amankan narkoba, kami juga mengamankan alat hisap sabu dan HP milik pelaku,” tandasnya. 

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

DENPASAR-Seorang pria bernama Oswandy Budiono ditangkap  Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. 

Pria asal Medan, Sumatera Utara ini ditangkap pada tanggal 17 Januari 2020 lalu di kosannya di Jalan Gunung Soputan, Gang Potlot nomor 2, Padangsambian  Denpasar Barat. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua platik klip narkoba jenis sabu dengan berat total 0,40 gram.

“Dia pemakai dan pengedar juga. Dia mengaku memulainya baru-baru ini,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar, Selasa (28/1). 

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan ada orang dicurigai sebagai pengedar narkoba. 

“Dari laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita, anggota kami berhasil mengamankan pelaku,” terangnya. 

Saat akan digeledah, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dia juga sempat membuang barang bukti narkoba dari genggaman tangannya.

“Selain amankan narkoba, kami juga mengamankan alat hisap sabu dan HP milik pelaku,” tandasnya. 

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/