DENPASAR – KPU Kota Denpasar secara resmi mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Denpasar 2020.
Nama para calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lolos seleksi itu, selain sudah diumuman dan dipasang melalui papan pengumuman di Kantor KPU Denpasar mulai Sabtu (15/2) lalu. Pengumuman juga dipasang di website maupun media social (Instagram dan facebook) resmi milik KPU Denpasar dan radio milik Pemerintah Kota Denpasar.
Selanjutnya, pengumuman juga akan diteruskan untuk disampaikan di setiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se-Kota Denpasar pada Senin (17/2) hari ini.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Ni Ketut Dharmayanti Laksmi menjelaskan, penentuan peserta lolos ditentikan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Denpasar Jumat (14 /2) lalu dengan menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pada Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Denpasar Tahun 2020.
Adapun para calon yang lulus seleksi terdiri atas 5 (lima) orang peringkat 1 sampai 5 sebagai calon anggota PPK terpilih. Serta peringkat berikutnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
KPU mengumumkan nama-nama calon anggota PPK untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan masyarakat tahap II selama 7(tujuh) hari dari tanggal 15-21 Februari 2020.
” Selanjutnya sebagai calon anggota PPK terpilih wajib mengikuti pelantikan dan mengucapkan sumpah janji serta menandatangani Pakta Integritas pada Hari Kamis 27 Februari 2020 pada pukul 08.00 bertempat di Kantor KPU Kota Denpasar,” ucapnya.
Sementara untuk pendaftaran calon PPS, KPU mengundang warga negara Indonesia yang berdomisili dalam wilayah kerja PPS, berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri di Kantor KPU Kota Denpasar mulai tanggal 18 – 24 Februari 2020.