26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 5:09 AM WIB

Bawaslu Jembrana: Pelanggaran APK Terbanyak di Kecamatan Melaya

NEGARA – Bawaslu Jembrana bersama Satpol PP Jembrana melanjutkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kecamatan Melaya.

Sesuai data yang direkomendasikan, kecamatan paling barat Jembrana ini terbanyak jumlah APK yang melanggar.

Dari jumlah 47 buah APK melanggar yang direkomendasikan untuk ditertibkan, hanya tersisa 10 buah yang belum ditertibkan oleh tim pemenangan calon.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sebanyak 10 buah APK yang ditertibkan kemarin hanya sebagian kecil dari APK yang direkomendasikan ditertibkan karena melanggar.

Sebagian besar dari jumlah APK yang direkomendasikan sudah ditertibkan sendiri oleh tim pasangan calon.

“Dari jumlah yang kami rekomendasi, sudah ditertibkan sendiri oleh masing-masing tim calon. Jadi kami hanya menertibkan sisanya,” jelas Ady Mulyawan.

Penertiban APK selanjutnya hari ini (4/11) di wilayah Kecamatan Mendoyo. Berdasar rekomendasi, sebanyak 25 buah APK melanggar.

Pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan APK yang belum ditertibkan oleh tim calon. Kemudian besok (5/11) penertiban di wilayah Kecamatan Pekutatan, dimana terdapat 11 buah APK melanggar.

Menurut Pande, jumlah APK yang direkomendasi sebanyak 114 buah seluruh Kabupaten Jembrana. Jumlah tersebut, sebenarnya hanya sebagian kecil dari APK yang ada.

Karena jika sesuai dengan ketentuan, jumlah APK dibatasi. Misalnya baliho, sesuai ketentuan semestinya dalam satu kecamatan hanya 3 buah dari masing-masing calon.

Jumlah tersebut APK yang difasilitasi KPU sebanyak 1 buah dan tambahan dari masing-masing calon hanya 2 buah.

Pihaknya akan merekomendasi lagi pada tim masing-masing calon setelah jajaran dari pengawas desa dan kecamatan melakukan pendataan jumlah APK yang melanggar.

Pihaknya mengimbau pada tim masing-masing calon untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan APK, terutama zona pemasangan.  

NEGARA – Bawaslu Jembrana bersama Satpol PP Jembrana melanjutkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kecamatan Melaya.

Sesuai data yang direkomendasikan, kecamatan paling barat Jembrana ini terbanyak jumlah APK yang melanggar.

Dari jumlah 47 buah APK melanggar yang direkomendasikan untuk ditertibkan, hanya tersisa 10 buah yang belum ditertibkan oleh tim pemenangan calon.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sebanyak 10 buah APK yang ditertibkan kemarin hanya sebagian kecil dari APK yang direkomendasikan ditertibkan karena melanggar.

Sebagian besar dari jumlah APK yang direkomendasikan sudah ditertibkan sendiri oleh tim pasangan calon.

“Dari jumlah yang kami rekomendasi, sudah ditertibkan sendiri oleh masing-masing tim calon. Jadi kami hanya menertibkan sisanya,” jelas Ady Mulyawan.

Penertiban APK selanjutnya hari ini (4/11) di wilayah Kecamatan Mendoyo. Berdasar rekomendasi, sebanyak 25 buah APK melanggar.

Pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan APK yang belum ditertibkan oleh tim calon. Kemudian besok (5/11) penertiban di wilayah Kecamatan Pekutatan, dimana terdapat 11 buah APK melanggar.

Menurut Pande, jumlah APK yang direkomendasi sebanyak 114 buah seluruh Kabupaten Jembrana. Jumlah tersebut, sebenarnya hanya sebagian kecil dari APK yang ada.

Karena jika sesuai dengan ketentuan, jumlah APK dibatasi. Misalnya baliho, sesuai ketentuan semestinya dalam satu kecamatan hanya 3 buah dari masing-masing calon.

Jumlah tersebut APK yang difasilitasi KPU sebanyak 1 buah dan tambahan dari masing-masing calon hanya 2 buah.

Pihaknya akan merekomendasi lagi pada tim masing-masing calon setelah jajaran dari pengawas desa dan kecamatan melakukan pendataan jumlah APK yang melanggar.

Pihaknya mengimbau pada tim masing-masing calon untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan APK, terutama zona pemasangan.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/