DENPASAR – Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akhirnya disahkan sebagai komisioner KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan dalam sidang paripurna DPR RI yang dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, kemarin (27/2).
Itu artinya selangkah lagi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dilantik secara sah sebagai komisioner KPU RI oleh Presiden Joko Widodo.
Raka Sandi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan dirinya telah diundang ke DPR RI untuk menghadiri penetapan calon PAW KPU RI.
“Tetapi untuk sidangnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Samsuddin,” jelas Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebelum ditetapkan oleh DPR RI, dia mengaku sudah sudah mengajukan permohonan izin ke Bawaslu RI untuk mengikuti proses PAW di KPU RI.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pastinya proses pelantikan akan dilakukan. Sebab, setelah ditetapkan di DPR RI, masih ada mekanisme selanjutnya yang harus dilakukan.
Yakni menunggu Surat Keputusan (SK) dari Presiden. “Informasi yang saya dapat setelah rapat paripurna penetapan, DPR akan bersurat ke presiden dan SK
akan diproses ke istana negara. Presiden yang akan menerbitkan SK sekaligus melantiknya. Begitu informasi yang saya dapatkan,” jelasnya.
Terkait tugas-tugasnya di Bawaslu Bali, Raka Sandi mengaku statusnya sampai saat ini masih sebagai anggota di badan tersebut.
Namun, seperti yang sudah dia tegaskan sebelumnya, dia sudah mengajukan permohonan izin kepada pimpinan Bawaslu Bali sekaligus berkoordinasi dengan Bawaslu RI serta KPU RI.
“Kalau sudah dilantik Presiden baru saya mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Bali,” pungkasnya.