33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:23 PM WIB

Pelapor Diminta Sumpah,Begini Kronologi AWK Aniaya Ajudan Versi Polisi

DENPASAR – Ajudan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK berinisial PTDM, 23, resmi membuat laporan polisi.

Mahasiswa semester VI Universitas Mahendratta Denpasar membuat laporan dengan nomor laporan  LP/135/III/2020/BALI/SPKT Tgl 8 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Terkait kejadian ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, pelapor dalam hal ini IPTDM sudah dimintai keterangan di Polda Bali. “Dari laporannya, TKP kejadian di ruang sesis Kampus Mahendradata Jalan Ken Arok No.12 Peguyangan, Denpasar Utara,” kata Kombes Andi, Selasa (10/3).

Dijelaskannya, bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (5/3) lalu. Saat itu pelapor dan seorang rekannya yang juga ajudan pribadi AWK berangkat ke Kampus Mahendradata.

Sesampai di kampus, setelah membereskan ruangan tesis milik AWK, pelapor kembali ke mobil untuk mengambil barang-barang milik AWK untuk dibawa ke ruangan tersebut.

Saat mengambil barang dari dalam mobil itulah, barang berupa tas warna merah terjatuh. Hal itu dilihat langsung oleh AWK.

Karena hal itu, pelapor kemudian dipanggil bersama saksi rekan ajudan pelapor ke dalam ruangan. Di sana, AWK meminta pelapor untuk membuat sumpah. 

“Ya saya mau bersumpah jika saya benar mudah mudahan sumpah tersebut terbalik”. Kira-kira demikian isi sumpah tersebut.

Namun, tanpa basa basi, AWK langsung menjambak pelapor dan memutar mutarkan kepala dan memukul menggunakan tangannya di bagian wajah pelapor.

Setelah itu AWK mencekik leher pelapor sampai mengakibatkan pelapor mengalami lebam di bagian leher serta sakit di bagian rahang dan kepala. 

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polda Bali,” tandas Kombes Andi Fairan.

DENPASAR – Ajudan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK berinisial PTDM, 23, resmi membuat laporan polisi.

Mahasiswa semester VI Universitas Mahendratta Denpasar membuat laporan dengan nomor laporan  LP/135/III/2020/BALI/SPKT Tgl 8 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Terkait kejadian ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, pelapor dalam hal ini IPTDM sudah dimintai keterangan di Polda Bali. “Dari laporannya, TKP kejadian di ruang sesis Kampus Mahendradata Jalan Ken Arok No.12 Peguyangan, Denpasar Utara,” kata Kombes Andi, Selasa (10/3).

Dijelaskannya, bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (5/3) lalu. Saat itu pelapor dan seorang rekannya yang juga ajudan pribadi AWK berangkat ke Kampus Mahendradata.

Sesampai di kampus, setelah membereskan ruangan tesis milik AWK, pelapor kembali ke mobil untuk mengambil barang-barang milik AWK untuk dibawa ke ruangan tersebut.

Saat mengambil barang dari dalam mobil itulah, barang berupa tas warna merah terjatuh. Hal itu dilihat langsung oleh AWK.

Karena hal itu, pelapor kemudian dipanggil bersama saksi rekan ajudan pelapor ke dalam ruangan. Di sana, AWK meminta pelapor untuk membuat sumpah. 

“Ya saya mau bersumpah jika saya benar mudah mudahan sumpah tersebut terbalik”. Kira-kira demikian isi sumpah tersebut.

Namun, tanpa basa basi, AWK langsung menjambak pelapor dan memutar mutarkan kepala dan memukul menggunakan tangannya di bagian wajah pelapor.

Setelah itu AWK mencekik leher pelapor sampai mengakibatkan pelapor mengalami lebam di bagian leher serta sakit di bagian rahang dan kepala. 

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polda Bali,” tandas Kombes Andi Fairan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/