DENPASAR-Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polresta Denpasar menangkap seorang yang diduga sebagai penjual dan kurir narkoba jenis tembakau gorila.
Jaya, pria berusia 20 tahun ini akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Cokrominoto, Denpasar Utara, Sabtu malam (7/3) sekitar pukul 21.30 wita.
Dari tangan tersangka, menyita sebanyak 29 paket tembakau gorila seberat 214,5 gram. Polisi juga mengamankan sebanak 9 botol liquid, cairan untuk rokok elektrik yang terbuat dari tembakau gorilla dengan brat total mencapai 165,7 gram.
“Jadi yang cairan ini dipakai untuk rokok elektrik. Dia jual di Denpasar dan Badung. Sebelumnya didapatkannya dari beli on line,” terang Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (17/3).
Dijelaskannya, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi bahwa dekat tempat tinggal pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, Sabtu (7/3) pelaku terlihat ada di depan kosannya.
Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun melakukan penggeledahan di kamar Kos – kosan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti 29 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 214.5 gram dan 9 botol cairan liquid diduga narkotika berat 165.7 gram.
“Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui online seharga Rp 5 juta rupiah, tersangka berperan sebagai kurir, alasanya menjadi kurir karena faktor ekonomi,” tandas AKBP Jansen.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.