DENPASAR – Seorang pria bernama Gede Adrian dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar. Pria 38 tahun ini ditangkap
di tempat jualan lalapan miliknya di Jalan Mertasari Nomor: 127, Banjar Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (1/4) lalu.
Dari tangan pria kelahiran Denpasar itu polisi menyita 27 paket plastik klip berisi 11.83 gram narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap pelaku berdasar adanya informasi masyarakat. Di mana diinformasikan bahwa pelaku kerap menjual narkoba di tempat jualan lalapan miliknya.
Tidak berlama-lama, polisi melakukan penyelidikan. Petugas narkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit Ipda Rio Ritonga menyelidiki dan mendatangi warung usaha lalapan tersangka, Rabu (1/4) siang lalu.
“Saat itu, tersangka sedang ada di warungnya,” ujar sumber petugas di lapangan, Rabu (8/4). Gede Adrian tidak melawan saat polisi memeriksa isi tas pinggangnya.
Di dalamnya terdapat dua bungkus rokok. Saat bungkus rokoknya dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan 25 paket sabu.
Tanpa berlama-lama, pelaku pun langsung diborgol petugas. Dari sana, petugas menggeledah kosan pelaku di Jalan Gunung Batur Gang Cari 2 Nomor 11 Banjar Penyaringan Desa Pemecutan, Denpasar Barat.
“Di kamar kos tersangka digeledah dan di dalam lemari pakaian disita 2 paket sabu juga,” tambah sumber lagi.
Sehingga total barang bukti yang disita daibpelaku sebanyak 27 paket dengan berat total 11.83 gram dan juga satu buah timbangan elektrik.
Sementara itu, Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukardi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pedagang usaha lalapan Gede Andrian.
“Saya belum tahu soal itu, saya cek dulu,” tandasnya.