DENPASAR – Kebijakan Pemkot Denpasar yang dirilis Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra menggratiskan biaya PDAM direspons positif warga Kota.
Banyak yang mengucapkan terima kasih kepada kebijakan walikota yang pro rakyat di tengah pandemic Covid-19.
Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar IB Gede Arsana menjelaskan bahwa Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Walikota Denpasar.
Perumda Tirta Sewakadarma berkomitmen membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama pandemi Covid-19.
“Jadi masyarakat yang memenuhi golongan sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan,” ujar IB Gede Arsana.
Lebih lanjut dijelaskan, pembebasan biaya ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Sedikitnya terdapat 3.000 lebih pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini.
Namun, kata dia, bagi pelanggan diluar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Tapi, jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.
“Selama tiga bulan kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan di atas, dan akan dimulai pada tagihan bulan Mei mendatang hingga bulan Juli.
Semoga hal ini dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi Pandemi Virus Corona ini,” kata IB Arsana.