SINGARAJA – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Buleleng kini mulai merumahkan pekerjanya. Perusahaan tak bisa lagi membayar upah karyawan, hingga akhirnya mengambil opsi agar karyawan mengambil cuti tanpa digaji (unpaid leave).
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, saat ini ada 34 perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya.
Total ada 1.819 orang pekerja yang telah dirumahkan. Selain itu ada satu perusahaan yang memilih melakukan PHK terhadap 121 orang karyawannya.
Disamping itu, ada 5.200 orang yang juga terdampak karena pengurangan jam kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Koriawan mengatakan, saat ini dipastikan ada satu perusahaan yang melakukan PHK.
Yakni Matahari Resort and Spa yang beralamat di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Perusahaan ini sebenarnya termasuk salah satu perusahaan teladan di Buleleng, sebab selalu membayar pajak tepat waktu.
Namun kondisi perekonomian dan lesunya bisnis di bidang pariwisata, membuat perusahaan gulung tikar dan menghentikan seluruh operasional perusahaan.
“Mereka yang di-PHK itu diberikan pesangon lima kali gaji. Ada juga yang sesuai perjanjian antara pihak manajemen dengan pekerja,” kata Dwi Priyanti.
Disamping itu, ada 23 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata lainnya yang memangkas jam kerja. Tiap karyawan dipotong jam kerjanya menjadi 15 hari dalam sebulan.
Bahkan ada yang hanya memberikan jam kerja selama 5 hari dalam sebulan. “Mereka masih kerja, tapi hanya masuk 2-3 hari seminggu. Ada juga yang masuk sekali dalam seminggu. Jadi dibayarnya sesuai jam kerja itu juga,” imbuhnya.
Sementara itu Presiden Direktur Matahari Resort and Spa Ida Bagus Puja Erawan mengatakan kunjungan hotel terjun bebas sejak beberapa bulan terakhir.
Bahkan, pada Februari dan Maret, tingkat hunian benar-benar nol. “Jujur, kami sudah tidak mampu lagi menutupi biaya-biaya operasional akibat pandemi Corona,” kata pria yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng itu.
Sebelum melakukan PHK, Puja Erawan mengatakan pihaknya sudah melakukan dua kali sosialisasi pada seluruh karyawan.
Termasuk pertemuan terakhir yang dilakukan bersama seluruh kepala departemen pada akhir Maret lalu. Perusahaan pun memutuskan menutup seluruh operasional perusahaan mulai 17 April mendatang.
Rencananya pemerintah akan mengajukan korban PHK menerima kartu pra kerja dari pemerintah pusat. Mereka akan masuk prioritas pertama.
Selain itu pekerja di sektor non formal yang terdampak juga akan turut diperjuangkan. Untuk sementara mereka akan didukung melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS)
berupa bantuan pangan non tunai sebesar Rp 200ribu per bulan, yang akan diberikan pemerintah selama masa pandemic covid-19 berlangsung.