MANGUPURA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Badung akhirnya dipastikan cair.
Kabar pencairan THR dibenarkan salah satu ASN yang bertugas di Lingkungan Pemkab Badung. Menurutnya, pencairan THR tersebut dipastikan karena ia sudah menandatangani pengamprahan anggaranTHR.
“Ya, saya sudah menandatangani pengamparahan, katanya untuk THR,” terang ASN itu. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ketut Gede Suyasa membenarkan THR untuk ASN di Kabupaten Badung tetap akan cair.
“Untuk THR tetap cair kok. Bahkan hari ini (kemarin) akan cair dan masuk ke rekening penerima,” ujar Gede Suyasa.
Pihaknya mengatakan, pemberian THR tersebut sesuai Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05./2020 tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan hari Raya tahun 2020.
Begitu juga pemberiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan Gari Raya Tahun 2020.
Seperti diketahui, jumlah ASN di Badung sebanyak 8.248 orang. “Pemberian THR ini nasional, ada PMK-nya sehingga wajib diberikan,” bebernya.
Mengenai nominal anggaran yang dikeluarkan, pihaknya mengatakan pemberian THR tersebut nominalnya sekitar Rp 34 miliar lebih.
Pemberian THR untuk ASN di Badung sudah mulai dicairkan. Pemberiannya pun nominalnya berbeda-beda. Sesuai ketentuan yang mendapat THR itu adalah PNS diluar pejabat tinggi.
Jadi untuk eselon II tidak dapat, sesuai aturan PMK tersebut. Begitu juga pada pasal 15 PP 24 tahun 2020 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Jadi kita pastikan untuk semua PNS di Badung akan mendapat THR, apa lagi THR ini dipantau oleh Kementerian Keuangan. Kalau ada yang belum dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” pungkasnya.