DENPASAR – Seorang pemuda bernama Dartok diamankan aparat Satpol PP kota Denpasar Senin (1/6) kemarin.
Pria 26 tahun itu diamankan di Jalan Kusuma Bangsa, Pemecutan Kaja, Denpasar saat tengah mencari kos-kosan.
Dia diamankan karena tidak bisa menunjukan surat rapid test. Pasalnya, Dartok yang mengaku berasal dari Situbondo Jawa Timur itu diketahui baru tiba di Denpasar.
Dimana saat ini Denpasar sedang memperketat penduduk pendatang yang tidak memenuhi sejumlah syarat seperti surat bebas Covid-19.
Selain tidak bisa menunjukkan surat rapid test, Dartok juga diketahui tidak memiliki tujuan yang jelas datang ke Bali. Hal itu tentu saja menimbulkan keresahan. Apalagi saat ini Bali sedang dilanda wabah Covid-19.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga menjelaskan, Dartok kemungkinan bisa lolos pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk karena datang melalui jalur tikus.
“Mungkin yang bersangkutan mengambil jalan tikus untuk mengelabuhi petugas,” kata Dewa Sayoga saat dikonfirmasi Selasa (2/6).
Menurut Dewa Sayoga, kemungkinan lain yang bersangkutan lolos dari pemeriksaan karena numpang di kendaraan angkutan barang.
“Bisa saja via angkutan barang, atau mungkin via kapal nelayan. Kemungkinan seperti itu kan pasti saja ada. Yang jelas terlepas dari itu tugas
kami hanya mengamankan lingkungan di Denpasar selanjutnya untuk di pelabuhan kan ada petugasnya,” terang Dewa Sayoga.
Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diangkut ke kantor Sat Pol PP kota Denpasar. Selasa hari ini (2/6) dia kemudian dilakukan rapid test untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung asalnya di Situbondo, Jawa Timur.
“Tugas kami Pol PP Denapasar sekarang tinggal mengkoordinasikan pemulangannya melalui Dinas Sosial Kota Denpasar maupun Dinas Sosial Provinsi Bali,” tandasnya.