GIANYAR – Seorang jaksa yang berdinas di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial NBJ, 37, dilaporkan terpapar Coronavirus Disease (Covid-19).
Jaksa ber-KTP Denpasar dan tinggal sementara di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu ketahuan Covid-19 ketika melakukan test swab mandiri.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Gianyar Made Wisnu Wijaya mengatakan, jaksa NBJ datang ke Bali dalam rangka mendampingi istrinya yang akan operasi myoma dan kista di RS BROS.
Jaksa itu tiba di Bali pada 20 Maret 2020. “Yang bersangkutan cuti dari tugas dinasnya. Istri yang bersangkutan operasi tanggal 25 april 2020,” ujar Wisnu Wijaya kemarin.
Kemudian pada 26 April istrinya diperbolehkan pulang dan tinggal di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Kemudian, pada 29 April jaksa itu melakukan rapid test di RS BROS dengan hasil non reaktif.
“Rencana terbang 5 Juni 2020 (hari ini) balik ke Palu. Tanggal 1 Juni, yang bersangkutan melakukan test swab mandiri di RSUP Sanglah,” jelasnya.
Kemudian, pada 4 Juni 2020 hasil PCR konfirmasi Sar Cov 2 (Covid-19). “Saat ini penderita dalam proses evakuasi ke RSUD Sanjiwani Gianyar,” pungkasnya.