DENPASAR – Kabar adanya dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (parpol) tahun anggaran 2018 dari Pemprov Bali kepada DPW Nasdem Bali tercium Kejati Bali.
Menurut informasi, Kejati Bali sudah mendapat laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 70 juta tersebut.
Dugaan penyimpangan dana parpol yang disalurkan oleh Badan Kesbangpol Bali itu bakal dikaji penyidik.
“Informasi yang masuk kami kaji dulu sebelum ditindaklanjuti,” terang Kasi Penyidikan Kejati Bali, Anang Suhartono, kemarin.
Informasi yang beredar, dana bantuan parpol sebesar Rp 70 juta yang digunakan untuk kegiatan pendidikan perempuan politik caleg Srikandi Nasdem
di sebuah hotel kawasan Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada 29-30 September 2018 lalu itu pertanggungjawabannya tidak jelas.
Kwintansi pembayaran diduga fiktif karena pihak hotel melalui surat pernyataan bermaterai, menyatakan tidak pernah menerima pembayaran sebanyak Rp 70 juta dari DPW NasDem Bali.
Selain itu, ada juga penggunaan dana sebesar Rp 40 juta yang diragukan pelaporannya.
Dana bantuan parpol tersebut diberikan pada parpol yang memiliki perwakilan di parlemen. Besarannya sesuai dengan perolehan suara dalam Pileg.